Trio kasus ‘ikan asin’ yang terdiri dari Galih Ginanjar, Pablo Benua serta Rey Utami hari ini, Kamis, 24 Oktober 2019, keluar dari tahanan Polda Metro Jaya serta dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Galih, Rey, serta Pablo keluar meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.45 WIB, serta langsung disambut oleh awak media yang Telah menanti sejak pagi hari. Ketiganya kompak irit bicara ketika diberondong banyak pertanyaan.
“(Kabar) baik-baik, sehat banget,” ucap Galih sesaat sebelum pergi menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah (sudah pakai hijab), sejak masuk (penjara),” kata Rey.
Berbeda dengan Galih serta Rey, Pablo tak sama sekali meladeni pertanyaan awak media. Dia cuma melemparkan senyuman saja.
Seperti yang Telah dikenal apabila Galih Ginanjar, Rey Utami serta Pablo Benua Telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019 lalu. Mereka dipenjara sebab melakukan perbuatan tak terpuji kepada Fairuz A Rafiq.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik serta Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Galih, Rey, serta Pablo keluar meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.45 WIB, serta langsung disambut oleh awak media yang Telah menanti sejak pagi hari. Ketiganya kompak irit bicara ketika diberondong banyak pertanyaan.
“(Kabar) baik-baik, sehat banget,” ucap Galih sesaat sebelum pergi menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rey Utami yang ketika ini Telah tampil tertutup mengenakan hijab pun merasa sangat bersyukur serta senang sebab sejak masuk penjara, dirinya mantap buat berhijab.
“Alhamdulillah (sudah pakai hijab), sejak masuk (penjara),” kata Rey.
Berbeda dengan Galih serta Rey, Pablo tak sama sekali meladeni pertanyaan awak media. Dia cuma melemparkan senyuman saja.
Seperti yang Telah dikenal apabila Galih Ginanjar, Rey Utami serta Pablo Benua Telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019 lalu. Mereka dipenjara sebab melakukan perbuatan tak terpuji kepada Fairuz A Rafiq.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik serta Pasal 310, Pasal 311 KUHP.