RIDHMEDIA - Menko Polhukam Mahfud MD serta Menkumham Yasonna H Laoly bakal bertemu guna mematangkan skema omnibus law. Mahfud juga menegaskan, terdapat 74 undang-undang yang bertentangan satu sama lain.
"Kami bakal rapat dulu dengan Kemenkumham, kita bakal bicarakan. Omnibus law" itu perlu diklasifikasi juga di bidang apa," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (29/10/2019).
Mahfud menjelaskan omnibus law merupakan suatu aturan hukum buat menyelesaikan mermacam aturan hukum yang materinya sama, tapi diatur secara berbeda serta berbenturan satu sama lain sehingga perlu diatur lewat satu pintu.
"Misalnya, pemilihan gubernur/wakil gubenur bertentangan dengan cara pemilihan DPR, DPRD, DPD. Pasal ini mengungkapkan penyelenggaraan pemilu diserahkan ke KPU, kok pasal itu tidak. Kok pasal itu misal diserahkan ke Bawaslu," jelasnya.
Contoh lain, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aturan soal hak guna usaha (HGU) yang sering berbeda antarkementerian, juga bisa dibuatkan omnibus law.
Sejauh ini, kata dia, Kemenko Polhukam belum mengetahui jumlah regulasi yang memerlukan omnibus law sebab tengah dilakukan inventarisasi oleh Kemenkumham.
"Belum, bisa menjadi ada 74 UU bertentangan satu sama lain, dikelompokkan menjadi dua UU omnibus law. Tidak mengubah itu semua, tetapi ada pasal-pasal yang biasanya tidak cocok satu sama lain, lalu diatur satu pintu," kata Mahfud.
Pada 20 Oktober 2019 di hadapan sidang umum paripurna MPR, Presiden RI Joko Widodo berkata pemerintah bakal mengajak DPR buat menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
Masing-masing UU tersebut bakal menjadi "omnibus law", ialah satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga bakal langsung direvisi.[tsc]