Mahfud Md Soal Desakan Mundur: Emang Icw Siapa?

Ridhmedia
29/10/19, 17:44 WIB

RIDHMEDIA - ICW mendesak agar Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Presiden Jokowi buat lekas menerbitkan Perppu KPK. Apabila tidak membuahkan hasil dalam kurun 100 hari kerja, maka ICW meminta Mahfud mundur dari jabatannya selaku menteri.

Mahfud merespons tersebut dengan nada berkelakar. Mahfud balas memberi waktu 100 hari bagi ICW buat berbicara tentang Perppu KPK tersebut.

“Saya beri 100 hari juga ke ICW buat membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu. Memang ICW itu siapa,” ungkap Mahfud di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Ultimatum bagi Mahfud MD sebelumnya disampaikan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Menurutnya, 100 hari merupakan waktu yang cukup bagi Mahfud buat mendesak Jokowi merealisasikan tuntutan bakal Perppu itu.

"Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat buat lekas meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri. Apabila tidak bisa menyelamatkan KPK," ungkap Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

"Sebab kita lihat batasan waktu 100 hari buat bisa dorong Presiden buat keluarkan Perppu," pungkasnya.

UU KPK yang awalnya tercatat selaku UU Nomor 30 tahun 2002, berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui UU tersebut berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski presiden tidak menandatanganinya. Hal itu sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. [kp]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+