Muazin Mushalla Di Kudus Dibacok Ketika Lantunkan Salawat

Ridhmedia
30/10/19, 13:04 WIB

RIDHMEDIA -  Muazin musala di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dianiaya. Belakangan diketahui, pelaku yakni tetangga korban.

Aparat Polres Kudus turun tangan dengan mengupayakan mediasi antara korban pembacokan dengan pelaku.

"Kami bakal mengupayakan kasus pembacokan terhadap muazin Musala Darul Ulum di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, buat dimediasi terlebih dahulu karna antara korban serta pelaku juga masih tetangga," kata Kapolsek Bae Iptu Ngatmin di Kudus, Jawa Tengah, seperti diberitakan Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Rabu (30/10/2019).

Rencananya, kata dia, keluarga dari kedua pihak bakal diundang buat membahas kasus penganiayaan yang terjadi Minggu (27/10) sekitar pukul 19.00 WIB itu.

Apalagi, lanjut dia, pelakunya yang bernama Rawuh (47) yang juga bertempat tinggal di dekat Musala Darul Ulum itu juga mengidap penyakit diabetes melitus (DM).

"Tangan pelaku dikala dipegang anggota langsung mengelupas, sehingga dikala ini perlu dibawa ke rumah sakit buat dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya," ujarnya.

Informasi yang diperoleh, kata dia, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi dendam karna sebelumnya juga sempat ditangani Polsek Bae karna cekcok soal pemasangan portal.

Kalau kasus tersebut dilanjutkan ke kasus hukum, dikhawatirkan kedua warga tersebut tidak bakal hidup rukun karna saling dendam.

Peristiwa pembacokan, kata dia, terjadi dikala korban bernama Muslim Afandi tengah melantunkan pujian salawatan pada waktu Isya dengan bahasa Jawa.

Pelaku lalu mendatangi musala serta merusak kaca jendela dengan besi. Bukan cukup dengan itu, ia kemudian juga membacok korban.

Korban, lanjut dia, sempat menangkis menggunakan tangan kanan sehingga pergelangan tangan serta kening korban sebelah kanan mengalami luka.

Akibat luka tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Aisyah Kudus buat mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan keterangan dokter, luka robek di pergelangan tangan kanan itu perlu dijahit dengan tujuh jahitan, sedangkan di kening sebelah kanan perlu dijahit lima jahitan.

Buntut dari peristiwa itu, Rawuh ditangkap. Dia kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bae, Kudus. [sc]
Komentar

Tampilkan

Terkini