RIDHMEDIA - Orang tua murid menggugat SMA Gonzaga, Jakarta Selatan, karna anaknya tidak naik kelas. Ibu siswa, Yustina menggugat guru, Kepala Sekolah hingga Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. tidak cuma itu, ikt digugat pula Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta serta guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Yustina juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan keputusan para tergugat Kalau anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga ialah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat serta berhak buat melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.
Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 serta ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
"Menyatakan sah serta berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah serta bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, serta atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak serta atau benda tidak bergerak lainnya yang bakal disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina.
Sidang kesatu Sudah digelar pada Senin (28/10) kemarin. Sidang kemudian ditunda serta bakal dilanjkan lagi 2 pekan ke depan.[dtk]