RIDHMEDIA - PERISTIWA penusukan atau percobaan pembunuhan Menkopolhukam Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, pada 10 Oktober lalu yang dilakukan pasangan Syahril Alamsyah atau Abu Rara serta istrinya Fitri Andriyana merupakan peristiwa besar serta bersejarah. Keberanian luar biasa pelaku dengan senjata pisau "Naruto" menggelar aksi menerobos pengawalan.
Wiranto, di RSPAD dioperasi usus 40 cm. Dijenguk pejabat. Mengingat transparansi minim, peristiwa ini menjadi kontroversi. Apalagi pelaku sudah dipantau intelijen selama 3 bulan.
Kini hampir akhir Oktober seperti hilang jejak peristiwa. Sudahkah kedua pelaku sampai proses hukum P-21 hingga memasuki Langkah pemeriksaan Kejaksaan?
Masyarakat hendak mengikuti proses peradilan kasus langka serta istimewa ini. Apalagi dikaitkan dengan organisasi teroris Jamaah Anshorud Daulah (JAD) Bekasi.
Keterbukaan penting agar kontroversi tidak berkembang. Tak terlalu sulit buat menyidik serta memproses. Alat bukti ada, saksi banyak. Terekam serta beredar pula video di media sosial.
Ini yakni delik penganiayaan berat, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Atau percobaan (poging) pembunuhan Pasal 53 (1) KUHP Jo Pasal 340 KUHP.
Jelas unsurnya ada niat, tindakan pendahuluan, serta tidak selesai bukan karna diri sendiri. Jadi sangat clear serta terpenuhi unsur-unsur deliknya. Artinya ini merupakan kasus gampang buat proses pembuktian.
Atas kasus ini, di samping berdoa agar Wiranto dapat cepat pulih kembali, juga dapat tersampaikan progres pengusutan.
Pentingnya kasus seperti ini cepat tuntas karna beberapa alasan, antara lain:
Pertama, korban bukan orang sembarangan melainkan orang penting Menko bidang politik, hukum, serta keamanan. Pejabat yang semestinya terkawal baik.
Kedua, perhatian bukan tingkat lokal semata tapi sudah dunia. Ini kasus besar seorang menteri ditikam pisau. Di suasana politik menuju pelantikan presiden. Di tengah aksi-aksi unjuk rasa pula.
Ketiga, pelaku diindikasikan jaringan terorisme yang dihubungkan dengan agama Islam. Bahkan dengan identitas mencolok "celana cingkrang", "berjanggut" dan "berjilbab". Pelaku pun sudah dipantau serta diikuti 3 bulan lamanya.
Keempat, proses hukum yang sangat gampang karna alat bukti serta saksi yang lebih dari cukup. Tak layak menjadi kasus yang menguap.
Kelima, momen pembuktian aparat yang serius serta jujur di tengah gelapnya kasus kasus pidana lain. Seperti tewasnya ratusan petugas Pemilu, pengunjuk rasa yang tertembak, serta hilang misterius peserta aksi.
Publik tengah menunggu kelanjutan pengusutan kasus percobaan pembunuhan ini. Dengan harapan bukan sandiwara, maka pelaku yang tertangkap dapat berbicara mengenai motif atau jaringan yang mengendalikan aksi aneh ini lewat lembaga pengadilan yang terbuka.
Mari ikuti dengan saksama.
Pak Wiranto sendiri sudah "terbunuh" kariernya. Beliau tidak menjadi menteri lagi karna sudah digantikan oleh Bapak Mahfud yang kini mempunyai senjata "Veto".
Moga pak Menko tidak terancam oleh penjahat sama yang berpisau "Naruto".
M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik (rmol)