RIDHMEDIA - Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat serta Banten yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menyelenggarakan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini rencananya bakal diselenggarakan pada hari Kamis, 31 Oktober 2019.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, dalam aksinya, KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) selekasnya direvisi. Apalagi Presiden Jokowi Sudah berulangkali menegaskan sikapnya buat merevisi PP terebut.
Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi serta pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besarnya inflansi yang digunakan yakni sebesar 3,39 persen serta pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 yakni sebesar 8,51 persen.
Dalam hal ini, KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10 persen sampai 15 persen. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang Sudah ditingkatkan kualitas serta kuantitasnya.
Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru sepekan resmi dilantik selekasnya mengabulkan tuntutan buruh. Mengingat lima tahun posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri, kondisi ketenagakerjaan tak mengalami perbaikan yang signifikan.
"Selama ini pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi," kata Iqbal.
tidak cuma mengenai upah, dalam aksinya, buruh juga bakal menolak Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan Klas 3 yang sebelumnya 25.500 naik menjadi 42.000. Klas 2 dari 51.000 menjadi 110.000 serta Klas 1 dari 80.000 menjadi 160.000.
KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang tengah sulit.
"Pemerintah perlu sadar, iuran BPJS bakal ditanggung satu keluarga. Kalau dalam satu keluarga terdiri dari lima orang, maka buat Klas 3 perlu membayar Rp 210.000 per bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen serta Sragen yang UMK-nya cuma 1,6 juta. Mereka perlu mengeluarkan 10 persen lebih buat membayar BPJS. Itu bakal mencekik rakyat kecil," tegas Iqbal.
"Sekali lagi, tuntutan kami dalam aksi ini yakni tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, serta naikkan upah minimum 2020 berkisar 10 hingga 15 persen," tututpnya menambahkan. [rmol]