RIDHMEDIA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeber aliran uang terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun 2012 yang menyeret TB Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam surat dakwaan buat Wawan terungkap Kalau salah satu pihak yang kecipratan uang ialah Rano Karno.
JPU KPK Budi Nugraha mengungkapkan, Rano ketika menjabat selaku gubernur Banten menerima uang Rp 700 juta dari Direktur PT Java Medika Yuni Astuti. Menurut JPU, Yuni merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek alkes di Provinsi Banten.
Yuni diduga ikut kongkalingkong dalam proses pengerjaan proyek tersebut. “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Sudah memperkaya Rano Karno sebesar Rp 700 juta," kata JPU Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
JPU memerinci, Yuno memperoleh Rp 61,2 miliar dari proyek itu. Dari jumlah itu yang digunakan buat pembelian alkes sebesar Rp 30,4 miliar.
Sementara sisanya diberikan kepada sejumlah pihak atas perintah Wawan. Salah satu pihak yang disebut turut menerima uang panas terkait proyek tersebut yakni Rano Karno.
"Sesuai arahan terdakwa (Wawan, red), bagian Yuni Astuti tersebut juga dipergunakan buat diberikan kepada beberapa pihak, antara lain Djadja Buddy, Ajat Drajat, Ahmad Putra, Rano Karno," kata jaksa.
Namun, Rano membantah tuduhan itu. Anggota DPR dari PDI Perjuangan itu mengatakan, ada kekeliruan dalam kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja soal aliran uang itu.
"Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp 300 juta. aku mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya," kata Rano ketika dikonfirmasi di luar persidangan.
tidak cuma Rano, pihak lain yang menikmati keuntungan dari kongkalikong itu ialah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kakak kandung Wawan itu disebut menerima uang sekitar Rp 3,859 miliar dari proyek tersebut.
Jaksa mendakwa Wawan melaksanakan korupsi proyek itu bersama-sama Atut. Saat ini Atut Sudah divonis bersalah serta menjalani hukuman.
Dalam vonis Atut juga disebutkan adanya pemberian uang kepada Rano. Sementara dalam dakwaan terhadap Wawan dibeberkan sejumlah pihak yang turut diuntungkan terkait proyek alkes di Banten.
Wawan memperoleh Rp 50 miliar, adapun Ratu Atut mengantongi Rp 3,859 miliar. Selanjutnya ada pemilik PT Java Medica Yuni Astuti yang memperoleh Rp 23,3 miliar, mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja (Rp 240 juta), Ajat Drajat Ahmad Putra (Rp 295 juta), Rano Karno ( Rp 700 juta) serta Jana Sunawati (Rp 134 juta).
Nama lainnya yang kecipratan uang itu ialah Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, Tatan Supardi (Rp 63 juta), Abdul Rohman (Rp 60 juta), Ferga Andriyana (Rp 50 juta), Eki Jaki Nuriman (Rp 20 juta), Suherman (Rp 15,5 juta), Aris Budiman (Rp 1,5 juta) serta Sobran (Rp 1 juta).
Surat dakwaan terhadap Wawan juga mencantumkan uang total Rp 1.659.500.000 buat fasilitas liburan ke Beijing berikut uang sakunya bagi pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan serta panitia pemeriksa hasil pekerjaan. [nn]