Try Sutrisno Sarankan Uud 1945 Dikembalikan Ke Naskah Asli

Ridhmedia
29/10/19, 22:08 WIB

RIDHMEDIA - Setelah reformasi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengalami amandemen. Tercatat ada empat kali amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945.

Mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno, mengusulkan agar UUD 1945 dikaji ulang. Sehingga nantinya UUD 1945 dikembalikan kepada naskah aslinya.

"Sudah jelas, istilah kaji ulang ini kembali ke UUD 1945 yang asli. Yang asli dikembalikan dulu. Materi yang empat kali amandemen itu dikaji ulang. Yang cocok buat zaman sekarang ini dijadikan lampiran, namanya adendum," kata Try di Yogyakarta, Selasa, 28 Oktober 2019.

"Yang tidak cocok jangan ditempelkan di UUD 1945. Jadikan UU biasa saja. Jadi ini dalam rangka penyempurnaan UUD 1945 itu boleh saja," sambung Try Sutrisno.

Try menyebut amandemen mempunyai arti menyempurnakan, melengkapi bukan mengubah apalagi mengganti. Try menilai ketika ini amandemen sudah mengganti UUD 1945.

"Yang pertama dikembalikan, enggak boleh diutak-atik. Sampai nanti generasi muda menyempurnakan. Tapi wujudnya adendum, jangan merusak UUD 1945. Sekarang badan tubuhnya (UUD 1945) dirusak, diubah. MPR diubah diturunkan menjadi lembaga biasa. Isinya diubah. Jangan (mengubah UUD 1945), itu namanya sudah mengkhianati UUD 1945," tegas Try.

"Kalau sekarang (amandemen) sudah mengganti (UUD 1945). Buktinya MPR sekarang sudah bukan MPR yang dulu. Itu sistem kita MPR itu. Rakyat yang di situ. Makanya ada tiga, DPR, utusan daerah serta utusan golongan. Tugasnya menentukan haluan rakyat ingin ke mana. tidak cuma itu Dia (MPR) memilih mandatarisnya yakni presiden," kata Try. [vn]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+