RIDHMEDIA - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sabang, Ali Sarjan menjadi saksi perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Sabang 2012-2017 Zulkifli H Adam. Ali meninggal dunia usai diperiksa serta dimintai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum serta Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh menjelaskan, Ali sempat diperiksa serta dimintai keterangan pada sidang korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam.
"Namun, di akhir persidangan, yang bersangkutan jatuh dari kursi serta dilarikan ke rumah sakit. Saksi meninggal dunia di rumah sakit Senin (28/10) petang," kata Munawal sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (30/10/2019).
Persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam merupakan sidang kedua, setelah sidang awal pembacaan dakwaan pada Jumat (18/10).
Pada sidang kedua, selain almarhum Ali Sarjan, jaksa penuntut umum juga memperkenalkan empat saksi lainnya, ialah T Ramli Angkasa, Faisal Azwar, Teuku Merah Mirza, serta Amiruddin. Semua saksi merupakan pejabat Pemerintah Kota Sabang.
"Saksi Ali Sarjan dimintai keterangan setelah pemeriksaan empat saksi lainnya. Almarhum sempat menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan tersebut. Almarhum terjatuh setelah menjawab pertanyaan terakhir," kata Munawal.
Kendati saksi meninggal dunia, lanjut Munawal, persidangan dengan terdakwa Zulfikar H Adam tetap berlanjut. Sebab, saksi sudah memberi keterangan di persidangan termasuk sudah menandatangani berkas perkara pada ketika penyidikan.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam didakwa melaksanakan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru yang bersumber dari APBK Sabang 2012 dengan nilai Rp1,6 miliar.[dtk]