Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal memimpin salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun Ahok masih terdaftar sebagai kader PDIP. Apakah Ahok bakal keluar dari PDIP?
Saat dimintai konfirmasi, Ahok memberikan file surat edaran nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang keterlibatan direksi dan dewan komisaris BUMN group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif. Intinya, siapa pun yang diangkat menjadi ke jajaran direksi atau komisaris BUMN, dilarang menjadi anggota parpol. Berikut petikan isi surat tersebut:
Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN ialah dilarang sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif.
Ketika disinggung kembali apakah bakal keluar dari PDIP, Ahok meminta buat kembali membaca isi surat tersebut. Ahok pun berkata posisinya di PDIP sebatas kader, bukan pengurus.
"Baca aja aturannya? Aku bukan pengurus partai kan," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2019).
Berdasarkan informasi terkini, Ahok dikabarkan menjadi direktur utama salah satu perusahaan BUMN bidang energi. Ahok enggak menjawab bakal hal itu. Namun sebelumnya ia menjelaskan siap jika diangkat menjadi bos BUMN.
"Bagi saya, bahwa ada kesempatan bantu negara, pasti siap dan bersedia," kata Ahok menjawab detikcom, Rabu (13/11).
Ahok mengaku belum mendapat informasi soal pos yang bakal diisinya. Namun dia Telah diajak bicara soal integritas.
"Hanya bicara secara global aja, tentang perlunya BUMN diisi orang-orang yang profesional dan punya integritas," ujarnya. [detik.com]
Saat dimintai konfirmasi, Ahok memberikan file surat edaran nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang keterlibatan direksi dan dewan komisaris BUMN group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif. Intinya, siapa pun yang diangkat menjadi ke jajaran direksi atau komisaris BUMN, dilarang menjadi anggota parpol. Berikut petikan isi surat tersebut:
Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN ialah dilarang sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif.
Ketika disinggung kembali apakah bakal keluar dari PDIP, Ahok meminta buat kembali membaca isi surat tersebut. Ahok pun berkata posisinya di PDIP sebatas kader, bukan pengurus.
"Baca aja aturannya? Aku bukan pengurus partai kan," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2019).
Berdasarkan informasi terkini, Ahok dikabarkan menjadi direktur utama salah satu perusahaan BUMN bidang energi. Ahok enggak menjawab bakal hal itu. Namun sebelumnya ia menjelaskan siap jika diangkat menjadi bos BUMN.
"Bagi saya, bahwa ada kesempatan bantu negara, pasti siap dan bersedia," kata Ahok menjawab detikcom, Rabu (13/11).
Ahok mengaku belum mendapat informasi soal pos yang bakal diisinya. Namun dia Telah diajak bicara soal integritas.
"Hanya bicara secara global aja, tentang perlunya BUMN diisi orang-orang yang profesional dan punya integritas," ujarnya. [detik.com]