Bpjs Naik Karna Kepentingan Politik Jokowi, Padahal Sudah Diusulkan Tiga Tahun Lalu

Ridhmedia
01/11/19, 15:35 WIB

RIDHMEDIA - Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10).

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Tidak Penerima Upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menyebutkan jika rencana kenaikan iuran BPJS sudah disampaikan kepada DPR sejak tiga tahun lalu.


"Sejak tiga tahun lalu mereka (pemerintah) sudah mengusulkan agar adanya kenaikan iuran BPJS ini," ujar Saleh di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).

Saleh menyebut rencana iuran BPJS itu memang tak langsung direalisasikan. Pasalnya, ada kepentingan politik sendiri dari Presiden Jokowi yang kala itu mau bertarung di Pilpres.

"Karena situasi kondisi politik menjelang Pemilu tentu sangat tak strategis buat menaikkan iuran BPJS ketika itu, apalagi kita tahu Presiden Jokowi bakal maju lagi pada periode kedua," jelasnya

Usai Pilpres itulah, kata Wakil Sekjen PAN ini, pemerintah dengan pertimbangan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengambil keputusan buat menaikkan iuran BPJS.

"Itu terjadi sekitar 3 bulan setelah Pemilu serta itu oleh DJSN yang melaksanakan penghitungan harian itu akhirnya menaikkan iuran BPJS sampai 100 persen," tandasnya. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+