Edhy Prabowo Dan Luhut Bahas Nasib Kapal Eks Maling Ikan, Ini Hasilnya

Ridhmedia
19/11/19, 11:16 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hari ini bertandang ke kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.Berdasarkan pantauan detikcom, Edhy keluar dari kantor Luhut sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah sebelumnya ia datang sekitar pukul 11.20 WIB.

Setelah bertemu Luhut, Edhy mengungkapkan maksud dan tujuannya. Ia bilang, dirinya membahas soal kapal-kapal pencuri ikan yang Telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tadi bahas tentang kapal-kapal yang Telah inkracht. Ini beliau (Luhut) minta buat secepatnya pendalaman sampai 10 Desember nanti bakal dirapatkan kembali," kata Edhy di kantor Luhut, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Edhy menjelaskan, hingga ketika ini ada 72 kapal yang inkracht. Dari situ, 45 kapal dalam kondisi masih baik, 6 kapal perlu dimusnahkan dan sisanya dalam kondisi kurang baik.

"Itu ada 72 kapal. 45 kapal yang Telah masih baik. 6 itu perlu dimusnahkan yang sisanya itu dalam kondisi kurang baik," ucapnya.

Kapal-kapal yang masih dalam kondisi baik nantinya bakal dihibahkan kepada penerima yang bisa memanfaatkan kapal tersebut. Edhy menghimbau, jangan sampai kapal yang Telah dihibahkan malah mangkrak atau malah dijual.

"Ya nanti dulu makanya kita liat kan yang jelas kami lagi menyiapkan siapa penerimanya, siapa yang bakal menjadi tujuan. Begitu kita serahkan, kita perlu cek sebulan dua bulan ke depan kapalnya menghasilkan nggak? Jangan-jangan mangkrak lagi atau malah dijual," tuturnya.

Hingga ketika ini, pihaknya masih mengkaji siapa yang bakal menerima kapal-kapal tersebut. Entah buat nelayan, Pemerintah Daerah, atau kampus-kampus yang memerlukan kapal buat pelatihan.

"Sampai ketika ini kampus ada yang Telah minta buat pelatihan dan bisa juga buat pendidikan. Bisa juga buat masyarakat pesisir, buat koperasi. Tapi kan perlu kita pastikan yang kita serahkan ini bisa memanfaatkan kapal tersebut," ujarnya. [detik.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+