Status Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebagai kader PDIP disorot di sedang kabar bakal diangkat sebagai salah satu bos BUMN. Istana menyebut seorang kader partai boleh menduduki jabatan di perusahaan pelat merah.
"Kader enggak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN perlu mengundurkan diri, kader enggak masalah," kata juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, dalam keterangannya, Minggu (17/11/2019).
Penunjukan pengurus BUMN bakal ditentukan Tim Penilai Akhir (TPA). Sekali lagi Fadjroel menyatakan soal larangan bagi pengurus partai buat duduk di kursi BUMN.
"Berdasarkan pembicaraan dengan Menteri BUMN Erick Tohir, maka pengurus BUMN dipilih lewat proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014," katanya.
"Selain itu, juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, ialah bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I, dan DPRD tingkat II," imbuh dia.
Fadjroel lalu berbicara soal visi-misi di BUMN. Menurutnya, enggak ada visi misi BUMN dan pengurus BUMN perlu taat pada visi-misi Jokowi.
"Presiden menekankan cuma ada visi-misi Presiden, enggak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN," tegas Fadjroel. [detik.com]