Wacana Edhy Prabowo menolak penenggelaman kapal pencuri ikan memicu polemik karna bertolak belakang dengan pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Keputusan buat memberikan kapal sitaan kepada nelayan dikhawatirkan tak tepat sasaran dan bisa kembali dijual ke pemilik sebelumnya.
Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan menilai, wacana menteri kelautan dan perikanan yang baru buat menyerahkan kapal rampasan hasil tindak pidana kepada nelayan atau koperasi perikanan tak menyalahi UU Nomor 45 tahun 2009. Namun, dia khawatir karna kebijakan serupa penah dilakukan dan tak berjalan mulus karna penerima kapal tak siap dengan modal dan SDM.
"Jika memang hendak dimanfaatkan dan tak salah sasaran, KKP harus membuat kriteria pihak mana saja yang bisa menerima hibah kapal sitaan tersebut dengan sejumlah syarat. Jadi asal tak asal kasih dan akhirnya tak dimanfaatkan," kata dia, dilansir Minggu (17/11/2019).
Kendati demikian, Suhufan menilai Edhy sebaiknya mengikuti pasal 69 ayat 4 UU 45/2009 saja dengan menenggelamkan kapal karna lebih aman dan meminimalisir kebijakan salah sasaran.
"Menteri Kelautan dan Perikanan harus tetap konsisten menjalankan perintah UU atau regulasi saja dan tak harus melakukan kebijakan tambahan," ujarnya.
Menurut Sufahan, kebijakan Susi sebelumnya tak ada yang salah dan harus dilanjutkan. Pasalnya, penenggelaman kapal adalah bagian dari penegakan hukum.
"Artinya tak ada yang salah dan keliru dalam aksi penenggelaman selama ini, cuma semata-mata penegakan hukum dan menjaga kedaulatan NKRI," katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelumnya melontarkan wacana agar kapal pencuri ikan ilegal yang telah disita dan Telah mempunyai putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) diserahkan kepada kelompok nelayan secara gratis.
"Bisa saja bila dari pengadilan Telah clear dan inkracht, maka bisa saja kita serahkan kepada kelompok nelayan," kata Menteri Edhy, Kamis (14/11/2019).
Menteri Edhy menyebut, Presiden Joko Widodo sebenarnya berharap kebijakan penenggelaman kapal bersifat sementara. Setelah itu, bagaimana agar KKP bisa terus memberdayakan sumber daya laut dan bermanfaat bagi pesisir. Misalnya, kapal-kapal tersebut bisa digunakan buat kapal ambulans atau rumah sakit terapung. [inews.id]