RIDHMEDIA - Orang tua keluarga mahasiswa Kendari yang tewas, Randi (21), La Sali (48) mengaku kecewa dengan putusan sidang disiplin enam anggota polisi yang terbilang sangat ringan. Orang tua Randi, La Sali menyebut sanksi terhadap enam polisi itu tidak sebanding dengan kondisi putranya yang kehilangan nyawa akibat dadanya tertembus timah panas.
"Kami belum puas cuma seperti itu (sanksi disiplin). Sebagai orang tua korban, sangat kecewa," kata La Sali, Kamis (31/10).
Sebelumnya, majelis sidang memutus enam anggota polisi di Polda Sultra melanggar standar operasional prosedur (SOP), yakni membawa senjata api ketika pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9).
Mereka yaitu AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Brigadir AM, Briptu H serta Bripda F. Keenamnya dinyatakan melanggar pasal 4 huruf D, F serta L Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Atas pelanggaran SOP itu, kelimanya diberi hukuman disiplin teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun serta penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Lima jenis sanksi disiplin, menurut La Sali, tidak adil bagi korban. dia pun mendesak agar sanksinya lebih berat.
"Maksud saya, dipecat serta dihukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
dia menuturkan, selaku orang tua korban, ia bakal terus menuntut keadilan serta meminta kepolisian buat terbuka terhadap pengungkapan kasus kematian anak keduanya itu.
Terlebih, kasus ini Sudah 34 hari atau lebih sebulan, belum juga ada tersangka pelaku penembakan.
"Saya bakal terus meminta polisi buat menyatakan pelakunya. Kami menuntut keadilan," tekannya.
Sementara itu, Ramlan, ayah dari almarhum Muh Yusuf Kardawi menyebut, selaku warga negara yang baik masih percaya hukum serta menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian buat menyatakan kasus meninggalnya putranya.
"Kalau misalnya kepolisian menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggotanya, polisi Sudah punya aturan yang melanggar disiplin," katanya.
dia mengaku, Sudah menghadap Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam. Dalam penjelasan kapolda, kata dia, hukum disiplin yaitu aturan internal polisi.
"Lima jenis hukuman disiplin tidak melepaskan kasus pidananya," jelasnya. [cnn]