Ketimbang Urus Cadar Serta Celana Cingkrang, Mending Menteri Agama Rampungkan Ruu Larangan Miras

Ridhmedia
01/11/19, 11:32 WIB

RIDHMEDIA - Sejak dilantik selaku Menteri Agama, Fachrul Razi beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Setelah menyindir masalah busana di instansi pemerintah serta mewacanakan melarang pengguna niqab atau cadar buat masuk ke instansi milik pemerintah (yang kemudian dibantahnya sendiri), kini Menag permasalahkan celana cingkrang PNS.

Anggota DPD RI Fahira Idris menyarankan Menag buat lebih menyentuh hal-hal yang sifatnya lebih substansial terutama yang terkait persoalan yang dialami umat beragama serta bidang lain sesuai tugas pokok serta fungsi kementerian yang dipimpinnya.

Salah satu persoalan serius yang dihadapi umat ketika ini ialah belum adanya regulasi setingkat undang-undang terkait minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Dampak nyata dari ketiadaan UU ini ialah keresahan sosial serta kejahatan yang dipicu oleh miras makin marak terjadi.

"Daripada mengurusi soal cadar atau celana cingkrang, Pak Menag saya sarankan gunakan kewenangannya selaku 'penjaga umat beragama' buat memastikan RUU Miras yang sejak periode lalu dibahas pemerintah serta DPR lekas dirampungkan. Ini karna selain miras dilarang semua agama, miras sumber persoalan umat beragama yang tentunya perlu menjadi concern Kemenag," ujar Fahira, Jumat (1/11).

Fahira meminta Menag melihat apa yang sudah dilakukan Kabupaten Manokwari yang menjadikan pendekatan agama (Manokwari selaku Kota injil) selaku salah satu latar balik terbitnya Perda 5/2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran serta Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

"Saya rasa jika Menag punya inisiatif mendesak DPR serta kementerian terkait agar RUU Miras lekas disahkan, suaranya bakal lebih didengar. Miras ini persoalan umat yang sangat substansial ketika ini. tidak cuma itu Menag punya dasar kuat mendukung RUU Larangan Miras disahkan karna agama manapun melarang miras," tukas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR ini.
RUU larangan minuman beralkohol sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2013 serta terus berlanjut pada periode DPR 2014-2019. Namun hingga akhir periode, DPR serta pemerintah tak kunjung merampungkan RUU yang merupakan inisiatif DPR ini.

"Kalau mempersoalkan cadar serta celana cingkrang itu dampaknya malah kegaduhan serta tak substantif. Tapi bahwa Pak Menag mampu mendorong RUU Miras disahkan, itu baru terobosan. Umat menunggu gebrakan Pak Menag soal regulasi miras ini," pungkas Fahira.(rmol)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+