Soal Cadar Serta Celana Cingkrang, Guru Besar Uin Banda Aceh: Menag Cuma Cari Sensasi

Ridhmedia
01/11/19, 11:35 WIB

RIDHMEDIA - Kecaman terhadap pernyataan Menteri Agama, Fachrul Razi soal pemakaian niqab atau cadar serta celana cingkrang di instansi pemerintahan semakin meluas.

Setelah elemen masyarakat di ibukota menganggap Fachrul Razi membuat gaduh, kini kecaman serupa juga disuarakan akademisi di Aceh. Salah satunya Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Profesor Farid Wajdi.

Farid Wajdi menilai pernyataan Fachrul Razi tanpa dasar serta terkesan mencari sensasi. Karena, tidak ada aturan yang melarang orang buat memakai cadar serta celana cingkrang di depan umun serta instansi pemerintahan.


“Jika Pak Menteri (Fachrul Razi) menganggap orang yang pakai cadar itu penganut mengerti radikal, banyak sekali para teroris yang memakai celana jeans. Jadi itu tidak ada korelasinya dengan pakaian,” ungkap Farid kepada Kantor Kabar Politik RMOL di Banda Aceh, Jumat (1/11).

Menurut Farid, jika Menag Fachrul Razi  memberlakukan larangan tersebut justru Sudah melanggar hak asasi manusia, sebagaiman Sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 45 yang menyebutkan kalau Negara bakal menjamin kebebasan rakyat Indonesia dalam beragama serta beribadah.

“Sebagai menteri masa nggak ngerti undang-undang. Makanya, sebelum bicara dikaji dulu, dibicarakan dulu secara internal. Jangan ambil start malah menjadi blunder serta membuat gaduh. Belum apa-apa sudah buat gaduh,” sindir mantan Rektor UIN Ar-Raniry itu. 

Sepengetahuan Farid, kata radikal itu identik dengan ilmu filsafat atau ilmu kelas tinggi. Arti radikal ialah sampai ke akar-akarnya atau bersifat universal, yang berarti seluas-luasnya serta sedalam-dalamnya.

“Jadi, kalau Islam radikal itu sangat indentik dengan Aceh yang berislam secara kaffah. Maka, sebaiknya Pak Menteri menahan dulu mengeluarkan pernyataan yang bisa memecah belah bangsa, di ketika bangsa ini tengah diuji dengan mermacam macam tantangan disintregasi,” harapnya.

Menurut Farid Wajdi, kalaupun Menag hendak menerapakan larangan tersebut maka terlebih dahulu perlu dibuatkan aturan secara jelas, berdasarkan kajian mendalam yang menyertakan MUI selaku otoritas mengatur orang Islam dalam beribadah. 

ia juga mengharapkan Fachrul Razi jangan cuma mengatur masalah cadar serta celana cingkrang yang sangat sepele. Masih banyak pekerjaan besar yang perlu lekas diselesakan. Terutama masalah antrean jemaah haji Indonesia yang mencapai 20 tahun. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini