Iuran Bpjs Kesehatan Benar Naik, Kapan? Cek Kejelasannya !

Ridhmedia
01/11/19, 11:38 WIB
Dok foto modifikasi | BeritaSatu.com
Ridhmedia | Tepat tanggal 24 Oktober 2019, Pemerintah kembali mengeluarkan Perpres nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur mengenai perubahan Perpres sebelumnya, Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beberapa kabar yang disampaikan oleh pemerintah lewat Perpres ini justru memberatkan sebagian masyarakat, pasalnya dalam aturan Perpres yang baru pemerintah mengumumkan kenaikan iuran BPJS perorangan dari kelas I, II, sampai dengan kelas III.

kalau sebelumnya pembayaran iuran yang dibebankan oleh pihak pemerintah lewat BPJS Kesehatan besarannya demikian yaitu:

- Kelas I sebesar Rp. 80.000,- berubah menjadi Rp. 160.000,-
- Kelas II sebesar Rp. 59.000,- berubah menjadi Rp. 110.000,-
- Kelas III sebesar Rp. 25.500,- berubah menjadi Rp. 42.000,-

Kenaikan tersebut Telah tertuang dalam Perpres yang baru adalah Perpres No. 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres 82/2019 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagaimana bunyi dalam Pasal 34 ayat (1) Perpres No. 75 Tahun 2019 berbunyi sebagi berikut:
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah sebesar:
a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I


Sejak dikeluarkannya Perpres No. 75 Tahun 2019, masyarakat perorangan bakal dikenakan kenaikan biaya iuran yang kurang lebih besarannya sebesar 90-100% dari iuran sebelumnya.

Sebagaimana diketahu BPJS Kesahatan sendiri adalah badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang telah dibentuk pemerintah sebagai wadah jaminan sosial kesehatan, penerima manfaatnya ada 3 (tiga) golongan adalah : 
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Pekerja dan Pemberi Kerja
- Perorangan

tidak cuma PBI, sektor lain dikenakan biaya iuran yang besarannya Telah ditentukan lewat peraturan perundang-undangan serta turunannya. PBI sendiri adalah perorangan yang digolongkan tak mampu oleh undang-undang dan berhak atas penerima bantuan yang dibebankan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kenaikan iuran tersebut jelas menuai banyak pro maupun kontra terhadap masyarakat yang merasa kurang mampu menyikapi kenaikan iuran yang diberlakukan oleh pemerintah.

Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku di tahun 2020 tepatnya 1 Januari 2020, lalu bagaimana tanggapan kalian mengenai hal tersebut?


--------------------
Sumber :
- Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+