RIDHMEDIA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Yuyun Sulistyawati, mantan asisten pribadi Shobibah Rohmah, terkait kasus dugaan suap dana hibah di Kementerian Pemuda serta Olahraga (Kemenpora).
Shobibah ialah istri dari tersnagkan mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan diperiksa selaku saksi atas kasus tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ucap Jurubicara KPK, Febry Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Pemeriksaan tersebut dilakukan buat mendalami pengetahuan saksi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga Telah memeriksa terhadap Shobibah Rohmah. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan buat menelusuri terkait interaksi antara tersangka Imam dengan asistennya yang juga tersangka Miftahul Ulum.
Diketahui, Imam Nahrawi Telah ditetapkan selaku tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar lewat asisten pribadinya.
Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018.
(Rmol)