Iuran Bpjs Kesehatan Naik, Bahwa Nunggak Didenda Hingga Rp 30 Juta

Ridhmedia
01/11/19, 11:45 WIB

RIDHMEDIA - Tepat pada 1 Januari 2020 nanti iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. apabila peserta masih nunggak, bakal ada denda yang mengintai dengan maksimal hingga Rp 30 juta.

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, ketika ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan cuma mengatur perubahan besaran iuran.

"Kalau ia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok," ujarnya, Rabu (30/10/2019).

Sementara terkait denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak mengadakan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.

Nah denda yang patut diwaspadai ialah denda layanan. Misalnya peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya buat berobat kemudian tidak lagi mengadakan pembayaran, maka denda layanan bakal terus bergulir.

Hitungan denda layanan ialah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang sudah digunakan, kemudian dikalikan jumlah masa tunggakan yang sudah berjalan. Meski dendanya terus bergulir, namun ditetapkan besaran maksimalnya sampai Rp 30 juta.

Misalnya ada peserta yang sudah menggunakan fasilitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan di rumah sakit lantaran sakit tipes. Setelah sembuh ia tidak lagi membayar iuran serta statusnya sudah tidak aktif kembali.

Kemudian setelah 5 bulan tidak aktif peserta itu berniat buat kembali mengakses layanan kesehatan lantaran sakit kembali serta mengaktifkan kepesertaanya. apabila peserta itu mau mengakses layanan sebelum 45 hari dari aktifnya kembali kepesertaan maka peserta itu perlu membayar denda layanan sebelumnya.

Tetapi jika peserta itu mengakses layanan 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali, maka tidak perlu membayar denda layanan. Sebab peserta sudah dihitung aktif membayar iuran kembali.

"Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu perlu dibayar juga karna kewajiban," terangnya.

Tunggakan peserta selama ini juga menambah beban bagi BPJS Kesehatan sebagai pelaksanaan program JKN. BPJS Kesehatan perlu menanggung kewajiban terhadap rumah sakit yang kemudian menambah jumlah defisit. [df]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+