[ RIDHMEDIA] Kantor Komisi Hak Asasi Manusia PBB berkata kematian Dr Mohamad Mursi mengalami kondisi penjara “brutal” serta kejam, yang ikut berkontribusi pada kematiannya dalam tahanan, terutama selama lima tahun penahanannya di Kompleks Penjara Tora.
“Kami menerima bukti yang kredibel dari mermacam sumber apabila ribuan narapidana di seluruh Mesir bisa menjadi menderita pelanggaran serius terhadap hak asasi mereka, banyak di antaranya berisiko tinggi tewas,” kata pernyataan itu dilansir AP, Jumat (8/11/2019).
Mereka juga memperingatkan apabila ribuan tahanan lainnya “menghadapi risiko besar” dari “pelanggaran berat” di penjara-penjara Mesir.
Pernyataan pada Jumat oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB buat Hak Asasi Manusia berkata para ahli menyimpulkan apabila kondisi yang dialami Mursi “bisa berarti pembunuhan sewenang-wenang yang disetujui oleh negara.”
“Dia terpaksa tidur di lantai beton dengan cuma satu atau dua selimut, serta enggak diizinkan mengakses buku, jurnal, bahan tulis atau radio.”
“Dr Mursi juga telah ditolak hak perawatan kesehatan buat diabetes serta hipertensi. Ia secara bertahap kehilangan pandangan mata kirinya serta sering pingsan. Dari sana dia juga menderita kerusakan gigi yang parah serta menyebabkan infeksi pada gusi,” katanya.
Para ahli mengatakan, enggak mengesampingkan kemungkinan apabila tahanan lain mengalami nasib yang sama setelah tindakan pihak berwenang Mesir.
“Ribuan tahanan lain di Mesir bisa menjadi juga berisiko meninggal atau kerusakan yang enggak dapat diperbaiki karna kondisi penahanan serta pelanggaran yang melampaui proses hukum, termasuk menahan orang-orang tanpa tuduhan yang masuk akal atau lewat pengadilan yang adil,” katanya.
Pernyataan itu dibuat setelah para aktivis di seluruh dunia melancarkan mogok makan 48 jam minggu ini buat meningkatkan kesadaran bakal nasib para tahanan politik di penjara-penjara Mesir.
Mursi, presiden Mesir awal yang terpilih secara demokratis pada 30 Juni 2012 dinyatakan meninggal pada hari Senin 17 Juni 2019 setelah pingsan di dalam kandang kedap suara ketika diadili di ruang sidang Kairo.
Tokoh Ikhwanul Muslimin itu dikudeta Jenderal As-Sisi pada 3 Juli 2013. Ia telah dipenjara selama enam tahun sampai kematiannya di pengadilan Kairo ketika diadili.
Sejak dipenjara itu, Mursi enggak mendapatkan perawatan medis; keluarganya diizinkan buat mengunjunginya di penjara cuma tiga kali; serta dia ditahan di sel isolasi sebanyak 23 jam sehari tanpa kegiatan luar, yang menurut PBB digolongkan sebagai penyiksaan.
“Kematian mantan Presiden Mursi terjadi setelah penganiayaan pemerintah bertahun-tahun, pengurungan yang berkepanjangan, perawatan medis yang enggak memadai, serta perampasan kunjungan keluarga serta akses ke pengacara,” Sarah Leah Whitson, Direktur Human Rights Watch (HRW) Timur Tengah serta Afrika Utara kepada Al Jazeera.