Menko Pmk: Pasangan Yang Belum Lulus Program Sertifikasi Nggak Boleh Nikah

Ridhmedia
14/11/19, 22:25 WIB

Pemerintah berencana menjalankan program sertifikasi persiapan perkawinan tahun 2020. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, pasangan yang belum lulus sertifikasi tidak diizinkan menikah.

"Ya, sebelum lulus mengikuti pembekalan tidak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Muhadjir menjelaskan, program sertifikasi persiapan perkawinan berbeda dengan konseling pranikah yang Telah dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA).

Selama ini, KUA cuma menjelaskan, tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami-isteri kepada calon mempelai sebelum acara pernikahan.

Sementara sertifikasi persiapan perkawinan bakal memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif kepada calon mempelai mulai dari kesehatan reproduksi, pencegahan terhadap bermacam macam penyakit, persiapan menjelang kehamilan hingga cara merawat anak.

"Ini bakal menyertakan kementerian yang terkait misalnya buat bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap bermacam macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Tekan Angka Perceraian

Sebelumnya, Muhadjir menyebut program sertifikasi persiapan perkawinan tidak memungut biaya alias gratis. Program ini bertujuan menekan angka perceraian di Tanah Air.

"Ini buat menekan angka perceraian segala itu loh," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menerangkan, program sertifikasi persiapan perkawinan ini bertujuan menekan angka perceraian di Tanah Air. Dengan adanya program tersebut calon pasangan pengantin Telah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang pernikahan.

"Ini buat menekan angka perceraian segala itu loh," ujarnya. [liputan6.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+