Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menyebutkan pencekalan terhadap imam besarnya, Habib Rizieq Syihab, sebagai pelanggaran HAM serius oleh rezim. Menkum HAM Yasonna Laoly menepis pernyataan Sobri.
"(Langgar HAM serius) Nggak lah, " kata Yasonna di SICC, Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Yasonna menegaskan pemerintah enggak melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq. kalau dicekal, menurut Yasonna, Habib Rizieq enggak bisa menjadi bisa ke luar negeri.
"Siapa yang cekal? Nggak ada yang cekal. Kalau dia dicekal tidak bisa berangkat dia ke... Pak Habib tidak bisa ke luar negeri," imbuhnya.
Istana sebelumnya lewat juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman juga angkat bicara mengenai hal tersebut. Pada prinsipnya, kata Fadjroel, pemerintah berupaya buat menegakkan keadilan dan bertanggung jawab pada setiap proses penegakan hukum.
"Intinya begini deh, pemerintah itu mau menegakkan hukum setegak-tegaknya. Jadi segala sesuatu yang terkait pelanggaran hukum pasti bakal diarahkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proses penegakan hukum," ujar Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
FPI sebelumnya menilai pemerintah acuh enggak acuh terhadap permasalahan Habib Rizieq. Bagi FPI, setiap warga negara Indonesia wajib mendapat perlindungan hak asasi. FPI menyinggung keseriusan pemerintah menyelesaikan 'pencekalan' imam besarnya itu.
"Jadi, setelah apa yang tadi dipaparkan Habib Hanif tentang proses pencekalan dan bukti-bukti ini, bukti surat pencekalannya, dari sini bisa kita lihat ialah kalau sikap diam ataupun acuh enggak acuh rezim ini terhadap status Habib Rizieq ini sebagai warga negara Indonesia ini ialah pelanggaran HAM serius," kata Sobri Lubis, dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/11). [detik.com]