Nadiem Mendengar, Mendikbud Undang 23 Organisasi Guru Serta Komunitas Guru

Ridhmedia
06/11/19, 04:30 WIB

[RIDHMEDIA]  Visioner.... tetap berharap serta optimis lebih baik...

NADIEM MENDENGAR

Ikatan Guru Indonesia (IGI) bersama 22 organisasi guru serta komunitas guru diundang khusus Mendikbud Nadiem Makarim hari Senin, 4 November 2019. Setiap organisasi atau komunitas cuma boleh diwakili oleh satu orang saja serta saya sebagai Ketua Umum IGI hadir langsung tanpa diwakili.

Nadiem membuka pembicaraan dengan meminta seluruh undangan tidak mengangkat masalah tapi memberikan solusi.

Setelah PGRI, kami dari IGI diberi kesempatan serta ternyata Menteri Nadiem sangat antusias dengan gagasan IGI serta terus mencecar saya dengan begitu banyak pertanyaan dari setiap point yang saya bahas.

Dan inilah yang diajukan Ikatan Guru Indonesia, 10 Persoalan Dalam Upaya Revolusi Pendidikan Dasar Dan Menengah di Indonesia yaitu:

1. Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris serta Pendidikan Karakter berbasis agama serta pancasila menjadi mata pelajaran utama di Sekolah Dasar serta sebab itu, Pembelajaran Bahasa Inggris di SMP serta SMA dihapuskan sebab seharusnya Telah dituntaskan di SD. Pembelajaran bahasa Inggris fokus ke percakapan, bukan tata bahasa.

2. Jumlah Mata Pelajaran di SMP menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama pembelajaran pada Coding serta di SMA menjadi maksimal 6 mapel  tanpa penjurusan lagi mereka yang hendak fokus pada keahlian tertentu dipersilahkan memilih SMK.

3. SMK sebab fokus pada keahlian maka perlu menggunakan sistem SKS, mereka yang lebih cepat ahli bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang, sementara mereka yang lambat bisa saja sampai 4 tahun serta ujian kelulusan SMK pada keahliannya bukan pada pelajaran normatif serta adaptif. SMK tidak boleh kalah dari BLK yang cuma 3, 6 atau 12 bulan saja. LPTK diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni PPG yang diperlukan SMK.

4. Jabatan Pengawas Sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang diperlukan mencukupi. Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru Telah terpenuhi, tidak ada lagi guru honorer serta semua guru Telah berstatus PNS atau Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam Status PPPK dengan pendapatan minimal setara Upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan hidup. Hilangnya tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah buat sementara bisa diabaikan.

5. Seluruh beban administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) serta lebih disederhanakan, RPP cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan serta aplikasi pembelajarannya, tidak ada lagi berkas administrasi dalam bentuk “hard copy”, verifikasi keaslian dilakukan secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan Foto Copy.

6. Pengangkatan Guru berdasakan kompetensi serta kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji Komptensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun).

7. Sistem Honorer dihapuskan sehingga tidak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas,  perlu jelas statusnya, apakah PNS, PPPK atau GTY. Pendapatan Guru minimal mencapai Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan hidup.

8. Apabila kurikulum diubah, maka bimtek perlu ditiadakan serta diganti dengan vidoe tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum. Anggaran bimtek dialihkan buat rekruitmen guru.

9. Anggaran Peningkatan Kompetensi guru dihapuskan serta upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang dibutuhkan. Anggaran Pelatihan Guru  dialihkan buat rekruitmen guru. Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru perlu lekas mendapatkan pengesahan setelah lewat verifikasi serta sepenuhnya pembinaan guru diserahkan kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan Pemerintah.

10. Mengatur kembali penentuan “sekolah daerah tertinggal-terpencil-terdepan-terkebelakang sesuai kondisi sekolah, bukan berdasarkan data kemendes.

Jakarta, 4 November 2019

Mr Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Pengurus Pusat
Ikatan Guru Indonesia

Komentar

Tampilkan

Terkini