Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama 11 Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan Joko Widodo meluncurkan portal aduan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Portal aduan bisa digunakan oleh masyarakat buat melaporkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme. Radikalisme yang dimaksud yakni meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
"Digunakan buat menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan cuma buat satu kepentingan yaitu buat ke kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan Key Performance Indicator (KPI) seluruh ASN," ujar Menkominfo Johnny G. Plate, ketika acara peluncuran aduanasn.id, di Jakarta, Selasa (12/11).
Johnny berkata ASN sebagai garda terdepan penggerak roda pemerintahan perlu harus dijaga enggak cuma dari sisi hard skill, tapi juga soft skill serta ideologi Pancasila.
"ASN enggak didukung cuma dengan keterampilan, tapi juga didukung dengan semangat bangsa, nasionalisme tinggi, budi pekerti, etika, humaniora," ujarnya.
Johnny berkata Kemenkominfo dalam portal aduan ini bakal berperan sebagai fasilitator. Terkait penindakan, ia menyatakan K/L terkait yang bakal melakukan penindakan.
K/L yang ikut serta dalam peluncuran portal aduan yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kemenkominfo, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.
tidak cuma itu, ada juga Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme , Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara.
Berikut jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam aduanasn.id:
1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat melalui social media (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau enggak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
Lihat juga: Muhammadiyah soal Cadar: Menag Jangan Fokus pada Aksesoris
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun enggak langsung melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. [cnnindonesia.com]