Penambahan Masa Jabatan Presiden Harus Kajian Panjang

Ridhmedia
22/11/19, 22:15 WIB

Istana Kepresidenan belum bersikap terkait wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Wacana tersebut dinilai perlu melalui sejumlah kajian akademis dan diskusi panjang.

"Itu baru suara-suara dari masyarakat. Kita belum punya sikap. Namanya baru wacana," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.

Menurut dia, sebagai negara demokratis, semua pandangan dan pendapat perlu terwadahi dengan baik. Dari pandangan dan kajian akademis baru terlihat urgensi dari wacana ini.

"Nanti bakal mengerucut apakah pandangan itu pas atau tak dan seterusnya," ujar dia.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut MPR masih menampung aspirasi terkait amendemen UUD 1945. Salah satu usulan yang masuk yakni presiden bisa dipilih tiga kali.

"Itu baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.

Mencuat pula usulan masa jabatan presiden cuma satu periode. Namun, lama masa jabatan presiden menjadi delapan tahun.

"Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa mengeksekusi program dengan baik," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Namun, belum ada kesimpulan dari usulan-usulan ini. Pasalnya, ada yang mau amendemen terbatas dan tak terbatas GBHN.

"Ada juga yang usul apabila kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya nggak apa-apa. Kita kaji semuanya," kata dia. [medcom.id]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+