Anggota DPR: Jatahnya Honorer K2 Itu PNS, Bukan PPPK

Ridhmedia
06/12/19, 04:53 WIB
RIDHMEDIA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Hugua keberatan bila pemerintah akan menyelesaikan masalah honorer K2 lewat jalur PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Menurut dia, sangat tidak manusiawi bila pemerintah saat ini tidak mengangkat honorer K2 menjadi PNS. Meskipun keberadaan honorer K2 itu produk masa lalu.

"Ingat loh ya, honorer K2 itu merupakan pecahan dari honorer K1. K1 dan K2, merupakan produk hukum karena lahir dari SE Nomor 5 Tahun 2010. Keduanya dibedakan pada sumber pembiayaan gaji. Honorer K1 sumbernya dana APBN/APBD. Honorer K2 sumbernya dana non-APBN/APBD," tutur Hugua kepada JPNN.com, Jumat (6/12).

Dia menegaskan, karena merupakan produk hukum, pemerintah tidak boleh lepas tangan. Apalagi dengan menggiring honorer K2 menjadi PPPK.

"Jatahnya honorer K2 itu PNS, bukan PPPK. Kenapa pemerintah mau melepas tanggung jawab terhadap nasib honorer K2? Kalau dibilang sudah diangkat sejuta orang, bagaimana dengan sisa 430 ribu honorer K2 ini," serunya.

Nasib honorer K2 masih menggantung, menurut mantan bupati Wakatobi ini, karena lahirnya UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Andai undang-undang tersebut belum ditetapkan, masalah honorer K2 sudah lama selesai.

"Yang saya lihat pemerintah seperti mencari celah menenggelamkan honorer K2 lewat aturan UU ASN. Makanya itu kami Komisi II mau mendobrak itu, UU ASN harus direvisi agar ada pintu masuk honorer K2 jadi PNS," ujar Hugua. [jpn]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+