Anggota TGUPP Anies Dipangkas, BW: Semoga Berdasarkan Logis, Bukan Politis

Ridhmedia
11/12/19, 08:15 WIB

RIDHMEDIA - Pembahasan jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan menemui babak baru.

Pasalnya, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memangkas jumlah anggota TGUPP dari 67 menjadi 50 orang untuk tahun depan.

Terkait hal ini, Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP, Bambang Widjojanto, angkat bicara.

"Mudah-mudahan ini (pemangkasan anggota TGUPP) basisnya adalah logis yang rasional. Bukan basis yang melalui banyak politisnya," ujar pria yang akrab disapa BW saat ditemui di Gedung Balaikota, Selasa (10/12).

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menuturkan, semestinya dewan mempelajari Peraturan Gubernur DKI nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Karena dalam Pergub tersebut tidak dicantumkan jumlah keanggotaan TGUPP, namun dituliskan menyesuaikan dengan kebutuhan.

Selanjutnya dalam pasal 17 ayat 1 Pergub TGUPP disebutkan bahwa keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur PNS dan/atau non-PNS.

Sedangkan di pasal 2 berbunyi, jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.

"Dibaca dong surat keputusan gubernur (Pergub), bagaimana mau melakukan evaluasi kalau tidak membaca surat gubernur," tegas BW. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+