Anies Ucapkan Natal, Ustaz Maaher: Hukumnya Boleh Karena...

Ridhmedia
26/12/19, 18:34 WIB
RIDHMEDIA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya ikut menyampaikan selamat natal bagi umat kristiani melalui akun medsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Instagram @dkijakarta.

Dilansir dari makassar.terkini.id, Kamis (26/12/2019), penyampaian ucapan selamat oleh Anies Baswedan tersebut mengundang perhatian banyak pihak, termasuk pendukungnya.

Hal itu lantaran tingginya seruan dari sejumlah ulama untuk tidak mengucapkan selamat natal lantaran merusak akidah.

Terkait hal itu, Ustaz Maaher At-thuwailibi ikut mendapat pertanyaan dari netizen terkait boleh tidaknya mengucapkan selamat natal. Apalagi, kalimat itu diucapkan oleh Gubernur Anies Baswedan yang diusung oleh para alumni 212.

Mendapat pertanyaan dari para netizen, Ustaz Maaher menyampaikan boleh saja Anies Baswedan mengucapkan selamat natal. Hal itu karena kapasitasnya bukan sebagai pribadi tapi atas nama pemerintah DKI JAkarta.

“Anies masuk gereja sebagai Gubernur (atas nama pemerintahan DKI). Apa hukumnya? boleh. Karena Ali bin Abi Thalib juga pernah masuk gereja,” tulis Maaher menjawab pertanyaan netizen soal Anies yang masuk gereja.

“Anies mengucapkan selamat natal juga bukan atas nama pribadi (atas nama dirinya sebagai muslim). Tapi atas nama Pemerintah DKI Jakarta,” jelas dia.

Bukan cuma membolehkan Anies Baswedan mengucapkan selamat natal.

Maaher juga membolehkan seorang muslim mengucapkan selamat tapi dalam konteks terkait momentum libur natal.

“‘Selamat liburan natal dan tahun baru 2020’. Kalau gitu bunyinya gimana hukumnya tadz,” tanya netizen, Syahrasaddin.

“Nah, itu boleh,” jawab Ustaz Maaher. [ljc]
Komentar

Tampilkan

Terkini