Aset Rp 142 M Dibalikin ke Bos Narkoba, Kok Aset First Travel Dirampas Negara?

Ridhmedia
03/12/19, 03:47 WIB
RIDHMEDIA - Jemaah First Travel angkat bicara perihal kabar aset Rp 142 miliar milik mafia narkoba yang bernama Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala. Mereka merasa putusan hukum kepada Murtala tidak adil jika dibandingkan dengan kasus First Travel.

"Jangan samain dengan narkoba, ini kan First Travel, uang murni jemaah. Artinya, kalau negara koruptor itu jelas dirampas ke negara," kata salah satu jemaah First Travel Arif Hirzaki, di PN Depok, Jalan Boulevard, Pancoran Mas, Depok, Senin (2/12/2019).

Arif merasa sulit mencari keadilan di Indonesia. Dia mengaku tidak heran terhadap putusan hukum terhadap mafia narkoba itu.

"Saya rasa masyarakat warga negara tahu bagaimana peliknya cari keadilan. Saya nggak usah jawab selaku korban First Travel karena susahnya cari pengadilan," katanya.

Sementara itu, salah satu penggugat First Travel, Faizah, meminta pemerintah segera melakukan upaya pengembalian aset kepada jemaah. Dia berharap pemerintah mengerti latar belakang jemaah yang ditipu oleh bos FT Andika Surachman cs.

"Kami kepingin seperti itu dikembalikan atau diberangkatkan. Apalagi itu narkoba. Ini kan untuk ibadah. Harusnya mereka mikir, ini tuh di sini banyak nenek-nenek, perempuan, tukang nasi uduk, tukang nasi ulam, tukang gorengan. Itu saja narkoba bisa," kata Faizah.

Selain itu, salah satu anggota jemaah bernama Aryo Tedjo, yang juga penggugat, mengaku berencana mengajukan upaya banding. Namun dia belum tahu kapan banding itu akan diajukan.

"Saya akan koordinasi dengan yang lain. Tapi 60 persen ada upaya banding," kata Aryo.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Aceh menyunat hukuman mafia narkoba Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Kasus bermula saat BNN Pusat menggerebek tempat tinggal Murtala di Kompleks Dbang Taman Sari Blok Anggrek 50 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada 16 November 2016. Dari penggerebekan ini, BNN menengarai kekayaan Murtala dari bisnis narkoba yang dijalaninya sejak 2013.

Murtala menggunakan sejumlah rekening bank untuk melakukan transaksi terkait narkoba. Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.

Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya. Setelah diperiksa, Murtala diadili di PN Bireuen. Oleh MA, Murtala dihukum 8 tahun penjara dan asetnya dikembalikan ke Murtala.

Adapun dalam kasus First Travel, aset dari jemaah dirampas negara. Adapun jemaah tidak dapat apa-apa. Padahal aset First Travel dibeli dari uang jemaah. [dtk]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+