RIDHMEDIA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menghadiri rangkaian konferensi negara-negara pihak penandatanganan konvensi PBB melawan korupsi atau Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Acara tersebut berlangsung di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Novel hadir menjadi salah satu pembicara dalam sesi khusus tentang 'Perlindungan bagi lembaga anti korupsi dan pegawai anti korupsi'. Dalam kegiatan itu Novel menyampaikan sejumlah fakta mengenai peristiwa yang dialaminya di Indonesia.
7 Kali diserang dan diteror
Novel mengatakan lebih dari tujuh kali diserang dan diteror selama menjadi penyidik KPK. Novel mengungkapkan sudah tiga kali ditabrak motor dan mobil, dipenjarakan, dikriminalisasi, serta sejumlah bentuk teror lain, hingga terparah disiram air keras pada 11 April 2017 silam.
"Dari kasus teror terakhir, sudah 979 hari kasus penyerangan tersebut belum terungkap," kata Novel seperti dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019 dilansir dari VIVAnews.?
Akibat memberantas korupsi
Novel menilai, serangan dan teror yang dialaminya tak terlepas dari kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukannya selama ini. Selama menjadi Kasatgas di KPK, Novel menyebut tak kurang 197 tersangka dijebloskannya ke penjara, termasuk ketua MK, Ketua DPR, tiga menteri, menteri gubernur, 72 anggota DPR dan DPRD, 18 bupati dan walikota, dua jendral polisi, empat hakim, tiga jaksa.
Selain itu, dari perkara pencucian uang yang ditanganinya telah merampas aset koruptor senilai sekitar Rp2 Triliun. Meskipun kerap diserang dan diteror, Novel menegaskan dirinya bersama KPK tak gentar untuk terus memberantas korupsi di Indonesia.
"Lembaga anti korupsi, tidak boleh takut. Risiko besar karena kami berbuat dengan benar. Jadi tidak perlu takut," ujarnya.
Diserang secara lembaga
Selain teror yang dialami, Novel juga menguak serangan-serangan yang dihadapi KPK secara kelembagaan. Salah satunya melalui revisi UU KPK. Menurutnya, berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang KPK menyempurnakan upaya pelemahan KPK.
"Walaupun ratusan ribu mahasiswa pelajar menolak Revisi UU KPK, namun Presiden dan DPR menyetujui revisi UU KPK," kata Novel.
Untuk itu, dalam kesempatan ini, Novel berharap PBB dapat mengeluarkan resolusi yang bisa lebih melindungi pegawai antikorupsi.
Prinsip-prinsip perlindungan itu, diatur dalam Jakarta Principle on Anti-Corruption, dokumen yang disepakati dunia pada November 2012 di Jakarta. Pinsip ini diperkuat Colombo commentary, yang merupakan panduan lebih detil prinsip Jakarta tersebut.
"Bahkan asosiasi anti korupsi sedunia IAACA (International Association on Anti Corruption Authorities) mengakui dan mendukung prinsip tersebut," ujarnya.
Minta perlindungan pegawai KPK
Menurut Novel, jaminan perlindungan terhadap pegawai antikorupsi sangat penting agar lembaga antikorupsi bisa bekerja secara maksimal. Novel menyebut keberadaan KPK menaikkan 21 poin IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia yakni dari 17 hingga skor terakhir mencapai 38.
"Menurut data TI, kenaikan ini terbaik dunia," katanya.
Dalam sesi ini, terungkap Novel bukan satu-satunya pemberantas korupsi yang diserang dan diteror.
Mantan Ketua KPK Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SRPM)/Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) yang juga Dirjen Pusat Governans, Integriti dan Anti-Rasuah Nasional (GIACC), Tan Sri Abu Kasim Mohammed mengungkapkan di negaranya terdapat Jaksa MACC Kevin Morales yang tewas dibunuh karena tangani kasus besar.
Berkaca pada teror yang dialami Kevin Morales dan Novel Baswedan, Tan Sri Abu Kasim menekankan pentingnya melindungi para pemberhangus rasuah.
"Di Indonesia ada Novel Baswedan, penyidik KPK yang menangani lebih dari 197 orang tersangka, orang besar di Indonesia, diserang air keras, ditabrak, dipenjarakan, dikriminalisasi. Di belahan dunia lain juga sama. Untuk itu penting membangun lembaga dan sistem pendanaan bantuan bagi mereka yang menjadi korban. Malaysia akan meluncurkan inisiatif ini pada Februari 2019," ujarnya. [vv]