RIDHMEDIA - Cerita di balik retaknya mahligai rumah tangga ustaz kondang Abdul Somad (UAS) dengan Mellya Junarti terungkap. Hal ini terungkap dari dokumen putusan perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Bangkinang. Bagaimana ceritanya?
Berdasarkan dokumen putusan perceraian PA Bangkinang sebagaimana didapat detikcom, Rabu (11/12/2019), dijelaskan bahwa UAS mengajukan perceraian kepada Mellya lantaran tidak patuh sebagai istri. Salah satunya, Mellya disebut tidak mau memakai kerudung panjang.
Salah seorang saksi menceritakan saat UAS pulang dari dakwah dan disambut Mellya yang menyodorkan Hp. UAS lalu marah. "Kenapa saya baru pulang kamu sodorkan yang kurang enak. Bukannya sediakan kopi."
Sementara itu, Melly menduga ada perempuan ketiga dalam rumah tangga mereka. Melly menunjukkan sejumlah bukti chatting WhatsApp UAS dengan perempuan WN Malaysia, inisial LA. Melly menyodorkan puluhan bukti tangkapan layar percakapan itu.
Isinya soal rencana pernikahan di Thailand, percakapan mesra, hingga UAS yang menceritakan hubungan rumah tangganya yang retak. Hal yang membuat Mellya cemburu, perempuan itu memanggil UAS dengan panggilan 'Abang', padahal bila dengan orang lain dipanggil 'Ustad'.
Namun, Hakim PA Bangkinang menolak bukti chatting tersebut dengan alasan belum diuji secara digital forensik oleh pihak berwenang.
"Suatu sistem elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, disamping cara mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dikesampingkan," ujar majelis hakim sebagaimana tertulis dalam berkas putusan.
Duduk sebagai ketua majelis Abdul Rahim dengan anggota Ermisa Yustri dan Syufyan Nasution. Soal bukti elektronik itu diatur dalam Pasal 5 ayat 4 UU ITE dan Pasal 6, Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE.
"Informasi elektronik dan dokumen elektronik menjadi alat bukti elektronik (digital evidence), sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat," ucap majelis.
Pengacara Mellya, Nurhasmi membenarkan isi putusan soal bukti tangkapan layar yang diajukan dalam persidangan.
"Iya memang begitulah. Isi putusannya itu ya kenyataanya seperti itu ya, memang menolak ( Pengadilan Agama menolak bukti percapakan UAS dengan wanita di Malaysia)," kata Nurhasmi saat dikonfirmasi detikcom.
Sementara itu pengacara UAS, Hasan Basri menyatakan proses hukum belum tuntas. Percakapan chatting UAS tidak ditampik.
"Tidak ada, proses perceraiannya belum selesai lagi kan, kan belum tuntas. Sudah diputus tapi masih ada upaya hukum," ungkap Hasan.
Disinggung mengenai bukti-bukti tangkapan layar yang membahas nazar UAS untuk menikahi perempuan di Thailand, Hasan juga membantahnya. Dia meminta agar ranah pribadi UAS tak lagi dikulik oleh publik.
"Tidak ada seperti itu. Itu sudah dibantah kemarin dalam persidangan," tegasnya.[]