RIDHMEDIA - Mimpi Faldo Maldini untuk maju di Pilkada 2020 dengan gagasan 'Sumangaik Baru' terkubur karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatannya terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Sumangaik (semangat) besar Faldo yang ingin maju di Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) 2020 itu pun ambyar.
Niat Maju Pilgub Sumbar
Faldo memberi sinyal akan maju di Pilgub Sumbar sejak September lalu. Faldo yang saat itu masih bergabung dengan PAN membuat iklan di harian umum lokal Sumbar. Dalam iklan itu, terdapat logo PSI.
Iklan tersebut berbahasa Minang dan tertulis kalimat 'Sumangaik Baru' dengan diapit logo PSI dan foto politikus kelahiran Sumatera Barat itu. Belakangan, Faldo memang bergabung dengan PSI.
Gugat Batas Usia ke MK
Faldo bersama sejumlah politikus lainnya lalu menggugat UU Pilkada soal batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan bersama-sama dengan Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra di bawah PSI.
Faldo dkk menggugat ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang batas usia pendaftaran yang menyatakan:
...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Faldo menggugat pasal tersebut lantaran kurang satu hari untuk bisa ditetapkan sebagai calon gubernur bila mengikuti Pilgub Sumbar 2020. Usianya baru 29 tahun.
"Niat ada untuk Pilgub Sumbar. Kalau ada gugatan ini, ya kurang sehari saya. Penetapan calon 8 Juli, umur saya itu ulang tahun 9 Juli, kurang sehari gimana mau daftar kalau timeline nggak diundur, saya nggak bisa daftar," kata Faldo saat mengajukan guguatan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/9) lalu.
Gugatan Faldo dkk Ditolak
Sayangnya, mimpi Faldo untuk maju pilkada tahun depan kandas lantaran MK menolak gugatannya. Gugatan tersebut ditolak MK hari ini, Rabu (11/12). Dalam pertimbangannya, MK memutuskan bahwa gugatan Faldo dkk yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.
"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna.
"Sebab, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi," sambungnya.
Palguna menyebut dalam hubungan batas usia dan pengisian jabatan tidak berarti tidak diaturnya batasan usia. Menurut MK batasan usia sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 2.
"Dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu. Pembatasnya demikian sejalan dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945," tutur Palguna.
Soal gugatan yang ditolak, Faldo mengaku menerimanya. Meski begitu, mantan juru bicara timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu pun menunjukkan kekecewaannya. Ia lalu membandingkan Indonesia dengan Finlandia yang baru saja melantik perdana menterinya, Sanna Marin, di usia 34 tahun.
"Baru 10 Desember yang lalu, Finland punya perdana menteri usia 34 tahun. Dunia sudah berubah, tidak seperti sepuluh tahun atau dua puluh tahun yang lalu," ujar Faldo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).
Ketua DPW PSI Sumatera Barat ini mengatakan tetap akan berjuang untuk Sumbar meski tak bisa maju di Pilgub 2020. Menurut Faldo, perjuangannya terkait batas usia pendaftaran calon kepala daerah belum usai. PSI, menurutnya, akan memperjuangkan revisi UU Pilkada bila masuk ke DPR RI pada Pemilu 2024.
"Apa yang saya sudah lakukan di Sumbar lanjut terus. Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus. Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik," tegas Faldo.
Harapan Ambyar
Kekecewaan juga datang dari relawan Faldo. Direktur Relawan Sumangaik Baru, Ferry Mukli mengaku sedih atas keputusan MK hari ini.
"Yang jelas, kami sakit, ambyar. Walaupun, Faldo tadi waktu saya hubungi, sudah terdengar ikhlas. Ratusan kali telpon saya berdering hari ini. Mereka sedih semua, sama seperti saya," kata Ferry kepada wartawan.
Ferry mengaku Sumangaik Baru mendapat sambutan sangat besar dari masyarakat Sumatera Barat. Dia mengaku berkeliling dengan Faldo mengunjungi warga ke lebih dari tiga ratus lokasi.
"Saya langsung temani Faldo. Saya merasakan harapan untuk perubahan di lebih dari tiga ratus titik selama dua bulan ini. Kami padahal sudah bikin janji dengan warga sebanyak seratus titik bulan ini untuk berdialog dengan Faldo. Sumbar sedang butuh perubahan yang revolusioner, butuh pemimpin seperti Faldo. Pasti, mereka kecewa sekali," tutur Ferry.
Sama seperti Faldo, ia memastikan gerakan Sumangik Baru akan terus berlanjut meski Faldo tak bisa maju di Pilgub Sumbar 2020. Menurut dia, ada banyak masukan dari relawan terkait Sumangaik Baru dalam beberapa waktu ke depan.
"Sumangaik Baru lanjut terus. Tujuannya buat lahirkan kepemimpinan terbaik. Faldo sendiri, sepertinya akan lakukan pertemuan dengan relawan untuk menerima pandangan. Kan kita sudah punya kordinator di 19 kabupaten dan kota, yang sudah punya planning masing-masing. Faldo bilang tidak mau ambil keputusan sendiri," tutup Ferry.[]