Dianggap Berkhianat, Mantan Presiden Pakistan Divonis Mati

Ridhmedia
17/12/19, 16:26 WIB

RIDHMEDIA - Pengadilan khusus di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden dan Kepala Staf Militer Pakistan, Pervez Musharraf dengan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi dan pelanggaran konstitusi.

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," ujar pejabat pemerintah, Salman Nadeem kepada Reuters, Selasa (17/12).

Saat ini Musharraf yang tengah berada di pengasingan di Dubai masih belum dapat dihubungi. Namun, ia selalu tegas membantah tuduhan pelanggaran konstitusi tersebut.

Adapun tuduhan tersebut merujuk pada keadaan darurat yang ia berlakukan pada 3 November 2007. Krisis tersebut dipicu Maret 2007 ketika ia berusaha menjatuhkan Iftikar Muhammad Chaudhry dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Tindakan Musharraf ini pun dianggap ilegal dan memicu protes besar.

Dengan memberlakukan keadaan darurat, ia dianggap berkhianat dengan menangguhkan konstitusi dan menahan para pemimpin politik dan hakim senior. Persidangan Musharraf sendiri dimulai pada 2014.

Musharraf yang lahir pada 1943 di kota tua New Delhi merupakan seorang anak diplomat. Ia mengambil alih kekuasaan dalam kudeta militer pada 1999 dan menjadi presiden pada 20 Juni 2001. []
Komentar

Tampilkan

Terkini