RIDHMEDIA - Ada kekecewaan yang dilampiaskan mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso atas putusan Pengadilan Tipikor.
Menurutnya, jaksa KPK maupun majelis hakim enggak mengindahkan fakta persidangan hingga dirinya perlu menerima vonis 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
"Fakta persidangan tidak dipakai, apakah saya dikatakan salah? Orang yang perlu membuktikan enggak dipanggil sama sekali kemudian saya divonis," keluhnya, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Bowo tampak kecewa lantaran pernyataannya mengenai uang Rp 8 miliar yang ditemukan KPK di kantornya enggak pernah dikonfrontir dengan pihak pemberi.
Padahal, sambung politisi Golkar itu, dirinya Telah mengaku apabila uang itu adalah pemberian dari mantan Menteri Perdaganggan Enggartiasto Lukita, mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, dan orang dekat mantan Bendahara Umum Politisi Demokrat M. Nazaruddin, bernama Jessica.
Namun enggak ada satupun dari ketiga nama itu yang dihadirkan ke persidangan buat dikonfrontasi dengan pernyataannya.
"Artinya fakta persidangan tidak bisa mendatangkan mereka. Itu fakta disampaikan semua, tapi enggak bisa menghadirkan satupun," imbuhnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Bowo Sidik dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun vonis yang dijatuhkan hakim pada Bowo ternyata lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog.
Bowo Sidik Pangarso juga disebut KPK menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari bermacam sumber lainnya yang terkait dengan jabatan dia selaku anggota DPR.(rmol)