RIDHMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengabadikan dua nama mahasiswa yang meninggal saat unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara sebagai nama ruangan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Kedua nama tersebut tak lain dan tak bukan adalah yakni Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi. Dua mahasiswa asal Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut meninggal saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis 26 September silam.
"Kami akan membawa dua nama ini menjadi sebuah nama di ACLC, ada empat nama sebenarnya yang sudah kami sampaikan kemarin tetapi di antaranya dua namanya ini akan kita abadikan menjadi sebuah nama (ruangan)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Menurut Saut, yang menjadi alasan KPK memutuskan kedua nama tersebut adalah karena keduanya ikut berjuang dalam pemberantasan korupsi.
"Itu mungkin hanya cara kita untuk kita keep our mind untuk tetap membersihkan Indonesia dan dua orang ini Yusuf dan Randi akan kami abadikan di sana," jelasnya.
Ya, menurut Saut, perjuangan Randi dan Yusuf dapat menginspirasi semua mahasiswa lainnya untuk melakukan pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif.
"Mudah-mudahan ini menginspirasi anak-anak muda, perjuangan mereka tidak sia-sia dan yang mereka perjuangkan adalah pemberantasan korupsi yang lebih efisien, efektif, dan seterusnya," jelasnya.[tsc]