Ironi Beras Busuk 160 Miliar vs 22 Juta Rakyat Kelaparan

Ridhmedia
08/12/19, 17:11 WIB
Oleh: Aisyah Karim, SH [mediaoposisi.com]

Pada Selasa (3/12/2019) dinihari, tiba-tiba tagar #TangkapEnggar menjadi terpopuler di jagad sosial media Twitter. Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjadi sorotan. Warganet mempersoalkan 20 ribu ton dari stok 2,3 juta cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog rusak karena terlalu lama disimpan. Beras busuk tersebut harus dimusnahkan atau diolah menjadi produk turunan.

Namun tindakan ini terganjal dana talangan dari pemerintah yang belum ada kejelasan. Ekonom senior Rizal Ramli angkat bicara soal sisa beras 20 ribu ton yang membusuk. Menurut Mantan Menko Perekonomian era pemerintahan Gus Dur ini, potensi kerugian impor jor-joran tersebut melebih skandal Century yang merugikan negara hingga Rp 7 triliun (harianterbit.com 05/12/2019).

Direktur Eksekutif Government Watch (Gowa) Andi Saputra mengatakan, adanya 20 ribu ton beras impor karena Enggartiasto Lukita, Mendag kala itu yang ngotot untuk melakukan impor, sementara petani sedang panen raya. Enggar tidak mengindahkan kritik yang menyebut impor akan membuat Indonesia kelebihan beras dan akan berujung sia-sia karena beras akan busuk.

Pemerintah menutup mata dan memekakkan telinga terhadap jeritan petani dan resiko rapuhnya ketahanan pangan nasional. Tentu saja ini adalah kedzaliman yang luar biasa, penguasa lebih mengutamakan keuntungan pemburu rente atau mafia impor pangan daripada nasib petani dan masyarakat.

ADB (Asian Development Bank) bersama International Food Policy Research Institute (IFPRI) dan didukung Kementerian Bappenas, mengeluarkan sebuah publikasi bertajuk 'Policies to Support Investment Requirements of Indonesia's Food and Agriculture Development During 2020-2045'. Dalam riset tersebut terungkap bahwa pada era 2016-2018 ternyata sebanyak 22 juta orang di Indonesia menderita kelaparan kronis.

Indonesia menempati urutan ke-65 di antara 113 negara dalam Indeks Keamanan Pangan Global (GFSI) yang diterbitkan oleh EIU (Economist Intelligence Unit). Peringkat tersebut paling buruk diantara kawasan regional seperti Singapura (peringkat 1), Malaysia (peringkat 40), Thailand (peringkat 54), dan Vietnam (peringkat 62).

Lembaga riset kebijakan pangan yang berkantor di Washington DC, Amerika Serikat, merilis indeks kelaparan global 2019. Dikutip dari situs resmi Global Hunger Index (GHI), diketahui tingkat kelaparan dan kekurangan gizi di Indonesia mendapat skor sebesar 20,1 dan termasuk dalam kategori serius. Dari 117 negara yang tercantum dalam laporan itu, Indonesia menempati peringkat 70.

Tumpukan beras busuk 20 ribu ton sekaligus 22 juta rakyat dalam bencana kelaparan kronis. Inilah fakta buruknya pendistribusian kekayaan dalam kapitalisme yang dikawinkan dengan mental koruptif  penguasa akibat penerapan sistem pemerintahan demokrasi. Sistem ekonomi kapitalisme meniscayakan distribusi harta kekayaan beredar di sekitar orang-orang kaya saja.

Oleh sebab itu, solusi problem utama ekonomi sebenarnya adalah bagaimana mengatur distribusi harta kekayaan sehingga semua individu terpenuhi kebutuhan pokoknya. Masalah sistemik harus diselesaikan dengan solusi sistemik pula. Mau tak mau, suka tak suka jika memang serius menginginkan solusi, ganti sistem adalah jalan keluarnya.

Islam mencegah berputarnya harta kekayaan hanya di kalangan orang-orang kaya, sementara kelompok lainnya tidak memperoleh bagian. Allah Swt. berfirman:

كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu jangan hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kalian. (QS al-Hasyr [59]: 7).

Rasulullah saw bersabda:
وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللهِ تَعَالَى
Penduduk negeri manapun yang berada di pagi hari, sementara di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan maka jaminan Allah telah lepas dari mereka. (HR Ahmad, al-Hakim dan Abu Ya’la).

Banyak ayat al-Quran dan al-Hadits yang berbicara masalah distribusi kekayaan, diantaranya nash-nash yang memerintahkan manusia untuk menginfakkan harta dan memberi makan orang-orang fakir, miskin, dan kekurangan, seperti dalam QS al-Hajj [22]: 28; al-Baqarah [2]: 177, 184, 215; al-Insan [76]: 8, al-Fajr [90]:13-14; dan al-Maidah [5]: 89. Al-Quran menyatakan bahwa dalam setiap harta terdapat hak bagi orang miskin.

Islam juga melarang aktivitas-aktifitas yang dapat menimbulkan kekacauan ekonomi, salah satunya adalah penimbunan barang.  Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta. Siapa saja yang ditemukan melakukan penimbunan maka ia akan disanksi oleh negara dengan sanksi ta`zir.
Dengan periayahan yang paripurna, tidakkah kita merindukan sistem Islam yang Mulia!.[MO/ia]
Komentar

Tampilkan

Terkini