Kalau Koruptor Dihukum Mati, Terus Yang Siram Novel Diganjar Apa?

Ridhmedia
16/12/19, 05:29 WIB

RIDHMEDIA - Presiden Joko Widodo melemparkan wacana yang cukup mengejutkan pada Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember lalu. Mantan walikota Solo itu ingin agar koruptor dihukum mati.


Ruang publik pun dipenuhi pro dan kontra pasca wacana itu dimunculkan. Mereka yang mendukung menyebut bahwa korupsi merupakan budaya laten, sementara mereka yang kontra menyebut aturan hukuman mati sudah ada.

Terlepas dari itu, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi justru menyimpat pertanyaan lain. Dia mempertanyakan mengenai hukuman bagi pihak-pihak yang mengganggu jalannya pemberantasan korupsi.

Salah satunya dengan mencontohkan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Hingga saat ini, kasus tersebut belum juga rampung. Bahkan pelaku juga belum diketahui.

“Jika koruptor dihukum mati, lalu apa ganjaran hukum bagi yang halangi bahkan dengan tindak kekerasan terhadap aparatus pemberantas korupsi (Novel Baswedan) & membonsai lembaga (KPK),” tanyanya dalam akun Twitter pribadi, Senin (16/12).

Secara logika, jika mengacu pada koruptor yang harus dihukum mati, maka penghalang gerakan anti korupsi harus dihukum hingga tiga kali lipat.

Tapi kita hidup di zaman anti-logika,” sindir Adhie mengakhiri. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+