Komnas PA Sebut Lampung Urutan 11 Daerah Rawan Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Ridhmedia
30/12/19, 04:32 WIB

Ridhmedia - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia mencatat Provinsi Lampung masuk dalam daerah darurat kasus kejahatan dan kekerasan seksual anak dengan menempati urutan 11 dari 34 provinsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait usai melantik pengurus LPAI Kota Bandarlampung belum lama ini.

Menurutnya, kekerasan dan kejahatan anak di Lampung kerap berulang dengan berbagai motif.

Ada ekploitasi ekonomi, seperti yang terjadi baru-baru ini, ada di Pesawaran, juga di Lampung Selatan, Lampung Timur, termasuk di Bandar Lampung, itu artinya tak henti-hentinya kasus kekerasan anak,” ujar Arist seperti dikutip dari Kantor Berita Rmollampung, Minggu (29/12).

Ia menceritakan, sebelum pelantikan, ia sempat mengunjungi korban kekerasan seksual asal Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun mengalami gangrape yang dilakukan 16 pelaku.

“Kami sudah konfirmasi ke Polres Pesawaran, 8 pelaku sudah tertangkap, dan lainnya masih buron, Ini sangat memprihatikan, pengakuan korban ini dilakukan dua hari dua malam oleh 16 pelaku, peristiwa ini pernah terjadi di Bengkulu 2 tahun lalu,” ujarnya.

Selain itu, baru-baru ini terjadi peristiwa pencabulan anak asal Lampung Tengah yang dilakukan pelatih olah raganya di malam sebelum pertandingan.

“Ini perilaku biadab, dan ini sudah dilaporkan. Hal tersebut membuktikan Lampung dalam keadaan darurat, Komnas Perlindungan Anak akan segera menindaklanjuti ini. Tidak ada kata kompromi,” pungkasnya. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+