RIDHMEDIA - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti penegakan hukum di Indonesia. Mahfud melihat penegakan hukum sekarang seperti dibuat-buat. Bahkan ia mengibaratkan seperti industri.
"Penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum, bukan hukum industri, tapi industri hukum," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Mahfud menjelaskan, industri hukum merupakan sebuah kondisi di mana seseorang yang tak bersalah dibuat bersalah.
"Orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah," kata Mahfud.
Ia pun mencontohkan industri hukum yang ada di Indonesia. Mahfud menyebut seseorang yang telah menang perkara perdata hingga berkekuatan tetap, tiba-tiba diperkarakan secara pidana.
"Contoh yang sering saya katakan misalnya orang sudah menang perkara perdata sampai inkrah di MA, nanti eksekusinya tidak jalan karena melalui aparat penegak hukum digugat, dibelokkan menjadi hukum pidana, padahal ini sudah selesai," sebut Mahfud.
"(Seharusnya) menang ya menang, kalah kalau ada fakta yang salah kan yang harus ditindak itu hakimnya karena itu sudah keputusan hukum. Nah itu namanya industri hukum," tuturnya.
Untuk itu, Mahfud meminta agar penegak hukum di Indonesia berlaku adil. Supaya, negara bisa menjalankan hukum dengan baik.
"Oleh sebab itu, penting supaya para penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim itu jangan menjadikan hukum sebagai industri. Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh," tutup Mahfud. [kpr]
"Penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum, bukan hukum industri, tapi industri hukum," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Mahfud menjelaskan, industri hukum merupakan sebuah kondisi di mana seseorang yang tak bersalah dibuat bersalah.
"Orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah," kata Mahfud.
Ia pun mencontohkan industri hukum yang ada di Indonesia. Mahfud menyebut seseorang yang telah menang perkara perdata hingga berkekuatan tetap, tiba-tiba diperkarakan secara pidana.
"Contoh yang sering saya katakan misalnya orang sudah menang perkara perdata sampai inkrah di MA, nanti eksekusinya tidak jalan karena melalui aparat penegak hukum digugat, dibelokkan menjadi hukum pidana, padahal ini sudah selesai," sebut Mahfud.
"(Seharusnya) menang ya menang, kalah kalau ada fakta yang salah kan yang harus ditindak itu hakimnya karena itu sudah keputusan hukum. Nah itu namanya industri hukum," tuturnya.
Untuk itu, Mahfud meminta agar penegak hukum di Indonesia berlaku adil. Supaya, negara bisa menjalankan hukum dengan baik.
"Oleh sebab itu, penting supaya para penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim itu jangan menjadikan hukum sebagai industri. Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh," tutup Mahfud. [kpr]