Mahfud MD Sebut Jual-Beli Pasal di DPR adalah Kasus Lama

Ridhmedia
20/12/19, 18:27 WIB
RIDHMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa soal pasal pesanan dalam pembentukan undang-undang (UU) yang disebutkannya banyak terjadi dan merupakan data lama.

"Banyak. Itu yang sudah dihukum itu. Ini kan data lama," ujar Mahfud MD saat ditemui, Jumat (20/12/2019).

"Itu kan yang sudah dihukum orang yang jual-beli UU APBN, ini yang dulu ya. Kita jangan menyebut yang sekarang, ribut nanti, yang sudah masuk penjara saja," kata dia.

Salah satu yang pernah terjadi, kata dia, adalah kasus yang sempat dialami oleh salah satu politisi dari PAN.

Namun, Mahfud MD tidak menyebutkan siapa politisi yang menjual undang-undang ke daerah itu.

Dia mengatakan, politisi perempuan itu disebut menjual undang-undang ke daerah-daerah.

Modusnya, kata dia, dengan mendatangi daerah-daerah yang tidak mendapatkan bagian dari APBN dan menawarkan untuk mencarikannya.

"Itu yang orang PAN dihukum penjara itu kan menjual UU ke daerah-daerah. Itu yang perempuan yang sekarang masih di penjara itu. Tidak dapat APBN, lalu didatangi. 'Kamu minta ini, tidak? Nanti DPR carikan'. Masuk (ke dalam UU). Lalu dapat (jatah)," terang Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, pembuatan peraturan hukum di Indonesia kerap kali kacau-balau.

Menurut Mahfud, tidak jarang ada pasal-pasal pesanan atau aturan hukum yang dibeli untuk kepentingan tertentu dalam proses legislasi sebuah peraturan perundang-undangan.

Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.

"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujar dia.[kpc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+