RIDHMEDIA - Majelis taklim adalah wadah pengajian agama yang banyak ditemui di masyarakat muslim Indonesia. Di era Menteri Agama Fachrul Razi saat ini, muncul aturan bahwa majelis taklim harus terdaftar resmi di Kemenag. Setujukah Anda bila majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag?
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, diundangkan sejak 13 November 2019. Berikut ketentuannya:
Pasal 6
(1) Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. Namun tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak mendaftar ke Kemenag. Fachrul membantah kewajiban itu untuk mencegah penyebaran radikalisme agama via majelis taklim.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendukung majelis taklim harus terdaftar di Kemenag. Alasannya, supaya radikalisme tidak berkembang lewat majelis taklim.
MUI lewat Sekjen Anwar Abbas bingung dengan PMA tentang Majelis Taklim itu. Dia merasa pemerintah hendak mengawasi semua kegiatan umat Islam. Dia khawatir dengan akibat yang ditimbulkan, yakni perasaan kecewa dari masyarakat Islam terhadap pemerintah.
PP Muhammadiyah tak memeprmasalahkan bila majelis taklim harus terdaftar di Kemenag. Namun Muhammadiyah mengingatkan agar pemerintah tak bersikap diskriminatif. Wajib daftar seolah menyiratkan penyeragaman paham, itu dinilai Ketua PP Muhammadiyah tidak baik.
Komisi VIII DPR, yang mengurusi soal keagamaan, mengambil sikap kontra. Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyesalkan PMA tentang Majelis Taklim itu. PMA itu dinilainya berlebihan. Mereka memanggil Menag Fachrul Razi untuk mengklarifikasi PMA itu.
Waketum Gerindra Fadli Zon menilai PMA tentang Majelis Taklim itu bernuansa Islamofobia. PPP memandang PMA itu memuat standar ganda tergantung kasus yang dihadapi pemerintah atau kementerian. PPP kasihan dengan Presiden Jokowi yang berpotensi selalu disalahkan bila terjadi kontroversi akibat PMA itu. PAN mengusulkan agar PMA itu direvisi untuk mengakhiri kontroveresi.
Apakah Anda setuju bila majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.[dtk]
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, diundangkan sejak 13 November 2019. Berikut ketentuannya:
Pasal 6
(1) Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
Pasal 20 mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fachrul menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. Namun tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak mendaftar ke Kemenag. Fachrul membantah kewajiban itu untuk mencegah penyebaran radikalisme agama via majelis taklim.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendukung majelis taklim harus terdaftar di Kemenag. Alasannya, supaya radikalisme tidak berkembang lewat majelis taklim.
MUI lewat Sekjen Anwar Abbas bingung dengan PMA tentang Majelis Taklim itu. Dia merasa pemerintah hendak mengawasi semua kegiatan umat Islam. Dia khawatir dengan akibat yang ditimbulkan, yakni perasaan kecewa dari masyarakat Islam terhadap pemerintah.
PP Muhammadiyah tak memeprmasalahkan bila majelis taklim harus terdaftar di Kemenag. Namun Muhammadiyah mengingatkan agar pemerintah tak bersikap diskriminatif. Wajib daftar seolah menyiratkan penyeragaman paham, itu dinilai Ketua PP Muhammadiyah tidak baik.
Komisi VIII DPR, yang mengurusi soal keagamaan, mengambil sikap kontra. Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyesalkan PMA tentang Majelis Taklim itu. PMA itu dinilainya berlebihan. Mereka memanggil Menag Fachrul Razi untuk mengklarifikasi PMA itu.
Waketum Gerindra Fadli Zon menilai PMA tentang Majelis Taklim itu bernuansa Islamofobia. PPP memandang PMA itu memuat standar ganda tergantung kasus yang dihadapi pemerintah atau kementerian. PPP kasihan dengan Presiden Jokowi yang berpotensi selalu disalahkan bila terjadi kontroversi akibat PMA itu. PAN mengusulkan agar PMA itu direvisi untuk mengakhiri kontroveresi.
Apakah Anda setuju bila majelis taklim wajib terdaftar di Kemenag? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.[dtk]