RIDHMEDIA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim. Permenag tersebut mewajibkan seluruh majelis taklim buat mendaftarkan diri ke Kementerian Agama.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, Fadli menduga Pemerintah terlampau senang merilis kebijakan yang memancing konflik dan kegaduhan di sedang masyarakat. Sebab, setelah Kabinet Indonesia Maju terbentuk, sejumlah kebijakan dan pernyataan dari pihak pemerintah sering kali menjadi kontroversi.
"Sesudah Menteri Agama, akhir pekan kemarin giliran Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin yang melontarkan isu kontroversial terkait perlunya Polisi mengawasi masjid dan dakwah keagamaan," kata fadli lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (5/12/2019).
Fadli menjelaskan, dalam pernyataannya Ma'ruf Amin menilai perlunya pengawasan dari polisi dan pemerintah daerah terhadap masjid-masjid yang dalam acara dakwahnya mengandung narasi kebencian.
"Keduanya, baik kebijakan Menteri Agama maupun lontaran Wakil Presiden, menurut saya sama-sama menabrak fatsoen atau kepantasan," ujar Fadli.
Lebih lanjut, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menerangkan, majelis taklim tidaklah lembaga atau organisasi formal sehingga negara enggak mempunyai dasar mewajibkan perkumpulan informal buat mendaftar ke kementerian.
"Itu kan bentuk intervensi negara pada ranah kehidupan privat warganya," ucap Fadli.
Dari sisi kebebasan sipil, ia menilai kebijakan tersebut ialah bentuk kemunduran, sebab bisa dianggap makin menggerus ruang ekspresi publik (shrinking space). Kata dia, dalam hal ini seolah negara enggak percaya pada umat Islam dan ingin mengawasi aktivitas Majelis Taklim.
Sedangkan mengenai pernyataan Ma'ruf Amin, menurut dia, lebih parah lagi, sebab enggak memahami cara menggunakan organisasi kekuasaan yang dimiliki oleh Pemerintah sendiri.
"Wakil Presiden mestinya mengerti apabila tugas utama kepolisian ialah melindungi dan mengayomi masyarakat," kata Fadli.
"Di sisi lain, aktivitas ibadah dan keagamaan di masjid itu ialah wilayah yang sangat privat, bahkan seharusnya dilindungi, bukannya diawasi polisi. Sehingga, ucapan Wakil Presiden tadi potensial melahirkan benturan antara polisi dengan masyarakat," tambahnya. []