RIDHMEDIA - Undang-Undang Titipan" yang membuat hukum di Indonesia berantakan sebagaimana diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, sedianya perlu dijelaskan secara rinci UU mana yang dimaksudkan.
Begitu disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk "Mengungkap Pelanggaran HAM Terhadap Uighur" di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
"Saya setuju dengan Pak Mahfud, tetapi akan sangat baik kalau diperjelas apa bentuknya, seperti apa," kata Mardani.
Menurut anggota DPR ini, jika apa yang diutarakan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu benar, maka hal itu diyakininya akan merusak produk hukum Tanah Air.
"Kalau terlalu banyak titipan justru kita tersandera. UU ini yang menentukan kecepatan gerak Indonesia," ucapnya.
Atas dasar itu, Mardani sepakat atas wacana pemerintah merealisasikan Omnibuslaw (mengamandemen sejumlah UU menjadi satu). Sebab, banyaknya tumpang-tindih hukum diyakininya dapat mengurai hal tersebut.
"Kalau saya agak mendorong Pak Jokowi memperjelas konsep Omnibuslaw-nya. Karena Omnibuslaw itu baik. Bagaimana UU Pemilu dibahas bareng UU Pilkada, MD3, Parpol, UU Pemda. Saya kira demokrasi yang berkembang di Indonesia (nanti) adalah demokrasi yang substansial, low cost dan merit sistem. Kalau sekarang berantakan," tandasnya.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebutkan, beberapa produk hukum di Indonesia kacau balau. Hal itu ditenggarai adanya sejumlah UU dan Peraturan Daerah (Perda) dibuat berdasarkan pesanan oleh kelompok tertentu atau seseorang.
"Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan. Perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud dalam acara 'Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Berbangsa' di Jakarta, Kamis (19/12).(rmol)