Menag Sebut Larangan Natal di Dharmasraya Kesepakatan Bersama

Ridhmedia
21/12/19, 17:55 WIB

RIDHMEDIA -  Menteri Agama Fachrul Razi angkat suara terkait kabar umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tidak bisa merayakan Hari Raya Natal bersama, kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.

Fachrul mengatakan pihaknya akan bertanya lebih lanjut terkait pelarangan perayaan Natal bersama di dua wilayah tersebut dengan masyarakat setempat. Namun ia menyatakan masyarakat setempat beranggapan sudah ada kesepakatan terkait pelarangan Natal bersama tersebut.

"Bapak belum cek ya itu. Ntar nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu 'sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu' begitu," kata Fachrul ketika ditanya awak media di Jakarta, Sabtu (21/12) siang.

Masyarakat setempat, lanjut Fachrul, mengaku melarang merayakan dengan alasan tak ada gereja di dua wilayah tersebut. Oleh sebab itu, perayaan Natal bersama akan dipusatkan di Kabupaten Sawahlunto.

"Karena di dua kabupaten itu enggak ada gereja maka Natalannya di Sawahlunto," kata dia.

Di Kabupaten Dharmasraya sendiri, umat Kristiani berjumlah kurang lebih 22 Kepala Keluarga (KK).


Untuk Kabupaten Dharmasraya sendiri, larangan perayaan Natal dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 Desember 2019, merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau pada 21 Desember 2017.

Dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyarankan umat Kristiani untuk melangsungkan ibadah pada tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah.

Ninik Mamak sendiri adalah lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu yang berasal dari berbagai kaum atau klan dalam suku-suku di Minangkabau.

Terdapat tujuh poin kesepakatan bersama antara pihak-pihak tersebut. Salah satunya melarang pelaksanaan perayaan Natal dan perayaan Kristiani lainnya di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Beberapa alasan yang diungkapkan adalah menghindari dampak sosial pada masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani. [cnn]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+