Minta Luhut Diselidiki, Andre Rosiade ke Erick Thohir: Jangan Takut!

Ridhmedia
02/12/19, 16:41 WIB
RIDHMEDIA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta Menteri BUMN Erick Thohir menyelidiki rumor keterlibatan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus sengketa PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Erick diminta untuk tidak takut.

"Nah rumor ini saya rasa tidak benar dan saya tidak percaya juga. Tapi perlu Bapak investigasi disebut-sebut nama Pak Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus KCN dan KBN ini," kata Andre dalam rapat antara Komisi VI dengan Erick Thohir di Gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Andre pun mengucapkan selamat bekerja kepada Erick. Ia sekali lagi menyinggung KCN dan KBN dan menyebut Gerindra siap menjadi back up Menteri BUMN itu.

"Jadi sekali lagi kepada Pak Menteri, selamat bertugas, selamat bekerja. Jangan lupa KCN dan KBN segera dibereskan karena itu akan merugikan negara triliunan rupiah. Siapapun backingnya, siapapun orangnya, sikat Pak Menteri! Kami, Gerindra, siap membackup Bapak," ucap Andre.

Terdengar tepuk tangan di ruang rapat saat Andre mengucapkan kalimat tersebut. Andre pun melanjutkan pernyataannya dan meminta Erick Thohir tidak takut.

"Untuk kepentingan kedaulatan bangsa dan memastikan aset bangsa tidak jatuh dan tidak dirugikan. Demi merah putih. Jangan kita kalah, orang aset-aset kita. Jangan sampai kita kalah sama orang-orang yang mau mengambil aset kita," tutur dia.

"Jadi itu saja, sekali lagi selamat bertugas, jangan takut, mari kita sama-sama bersih-bersih BUMN," sambung Andre.

Kasus yang disebut Andre bermula saat terjadi kesepakatan antara PT KCN dengan PT KBN pada 2004 silam. KBN merupakan BUMN yang diberikan hak pengelolaan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Dalam kesepakatan itu, PT KCN diberikan hak untuk mengelola Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter. Adapun sebagai regulator adalah Kemenhub. Dari kerjasama itu dibuat perusahaan pelaksana yaitu PT Karya Teknik Utama (KTU).

Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu. KBN tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). KBN menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU).

Perkara tersebut sampai di tingkat kasasi. Dalam keputusannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di PTUN. [dtk]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+