RIDHMEDIA - Anggota DPR RI Mulan Jameela kembali menjadi sorotan publik, bukan karena endorsement, melainkan karena aksinya di panggung suatu acara yang ramai dibahas di media sosial. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pun memberi penjelasan terkait aksi Mulan yang 'manggung' dengan status sebagai anggota DPR.
"Sama sekali tidak ada yang dilanggar oleh Bu Mulan, baik Ketentuan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang maupun Kode Etik DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).
Habiburokman menjelaskan anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai artis atau penyanyi itu sah saja jika sesekali mengisi acara. Menurutnya, hal yang tidak boleh adalah anggota DPR merangkap sebagai kepala daerah atau pengurus BUMN.
"Anggota DPR boleh saja tetap bekerja sebagai artis, yang nggak boleh itu merangkap sebagai kepala daerah, pengurus BUMN dan lain-lain," ujar dia.
Dia juga mengungkapkan tingkat kerajinan Mulan sebagai anggota DPR. Dia mengatakan Mulan sosok yang rajin dan selalu hadir saat rapat dan tingkat kehadiran Mulan saat rapat itu tinggi.
"Yang penting Mbak Mulan hadir dalam setiap rapat DPR yang menjadi kewajibannya, aturannya itu tingkat kehadiran di rapat ngak boleh di bawah 60%, kalau Mbak Mulan setahu saya rajin banget rapat paripurna, komisi atau fraksi, tingkat kehadiran beliau tinggi sekali," ungkap politikus Gerindra itu.
Selain itu, Habiburokhman juga menilai aksi Mulan di video yang viral itu tetap sopan. Dia menyebut tidak ada pelanggaran dalam video itu.
"Saya juga nggak melihat adanya pelanggaran nilai-nilai kesopanan yang Bu Mulan lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi Mulan Jameela yang sedang mengisi acara mendadak viral di media sosial. Aksi Mulan itu dibagikan oleh akun Instagram @markonah_tonggek. Dalam video itu, Mulan terlihat mengisi acara di sebuah instansi pemerintah.(rmol)