PBB Mengaku Prihatin UU Kewarganegaraan India yang ‘Anti-Muslim’

Ridhmedia
14/12/19, 09:03 WIB


RIDHMEDIA - Kantor hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyuarakan keprihatinan pada hari Jumat bahwa undang-undang kewarganegaraan baru India “pada dasarnya bersifat diskriminatif” karena mengecualikan Muslim dan menyerukan agar ditinjau, kutip Reuters.

Bentrokan meletus di New Delhi antara polisi dan ribuan mahasiswa pada hari Jumat yang memprotes diberlakukannya undang-undang baru “anti Muslim” yang kontroversial ini.

Pemerintah mengatakan Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan (CAB), yang disetujui oleh parlemen pada hari Rabu, dimaksudkan untuk melindungi kaum minoritas dari Bangladesh, Pakistan dan Afghanistan.

“Kami prihatin bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan (Amandemen) baru 2019 India pada dasarnya bersifat diskriminatif,” kata jurubicara hak asasi manusia PBB Jeremy Laurence dalam jumpa pers di Jenewa.

Undang-undang baru itu tidak memperluas perlindungan yang sama kepada para migran Muslim seperti halnya enam agama minoritas lainnya yang melarikan diri dari penganiayaan, dengan demikian merusak komitmen India terhadap kesetaraan di hadapan hukum, yang diabadikan dalam konstitusi, katanya.

“Kami memahami undang-undang baru akan ditinjau oleh Mahkamah Agung India dan berharap akan mempertimbangkan dengan cermat kompatibilitas hukum dengan kewajiban hak asasi manusia internasional India,” kata Laurence.

Parlemen India hari Rabu mengesahkan Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan (CAB) yang kontroversial yang berupaya memberikan kewarganegaraan kepada imigran non-Muslim dari beberapa negara, ketika ratusan tentara dikerahkan di timur laut yang dilanda aksi protes keras menentangnya.

RUU itu akan membiarkan pemerintah India memberikan kewarganegaraan kepada jutaan imigran gelap yang memasuki India dari tiga negara tetangga sebelum 2015, namun UU ini tidak berlaku untuk Muslim.

UU ini disahkan pihak parlemen, di mana 125 (mendukung) dan 105 (menolak)  saat tengah malam pada hari Selasa.

UU kewarganegaraan India yang telah berlaku selama 64 tahun dengan memberikan kewarganegaraan kepada minoritas “yang tertindas” – Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis, dan Kristen – dari Bangladesh, Afghanistan dan Pakistan. Namun tidak berlaku untuk umat Islam.

Bagi kelompok-kelompok Islam, oposisi, kelompok-kelompok hak asasi, dan lainnya, UU ini merupakan bagian dari agenda kelompok nasionalis Hindu Modi untuk memarginalkan 200 juta Muslim India. (*)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+