RIDHMEDIA - Seorang profesor di salah satu universitas di Pakistan divonis hukuman mati oleh pengadilan. Hukuman tersebut diberikan karena Junaid Hafeez dianggap telah menista agama.
Tuduhan penistaan itu berawal dari komentar Hafeez di media sosial yang berisi hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pria berusia 33 tahun itu akhirnya ditangkap pada Maret 2013.
Hukuman mati kepada Hafeez dibacakan di persidangan yang digelar di pusat kota Multan. Selama persidangan berlangsung, keamanan di dalam serta di luar persidangan diperketat.
Setelah vonis mati dibacakan hakim, para jaksa penuntut membagikan permen kepada rekan-rekan mereka sambil meneriakkan takbir.
“Allahuakbar, mati bagi para penghujat,” kata para jaksa penuntut seperti dilansir AFP, Sabtu (21/12).
Sementara penasihat hukum Hafeez, Asad Jamal, menyayangkan vonis tersebut.
“Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini,” ujar Jamal.
Penistaan agama merupakan masalah yang sangat sensitif di Pakistan, negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Menurut Komisi Internasional AS untuk Kebebasan Beragama, ada sekitar 40 orang di Pakistar yang dihukum mati karena penistaan agama.
Warga Pakistan tidak main-main dalam menghadapi masalah ini. Oktober lalu, sebagian besar negara itu lumpuh karena warga tidak terima atas pembebasan Asia Bibi.
Bibi merupakan perempuan pemeluk Kristen yang telah menghabiskan lebih dari 8 tahun hidupnya di penjara karena penistaan agama dan akhirnya dibebaskan dari hukuman mati.
Para kritikus pun tak jarang menilai penistaan agama di Pakistan seringkali digunakan untuk menargetkan minoritas dan aktivis liberal. [kp]